Oknum LSM Bawa Kabur Anak Orang

Oknum LSM Bawah Kabur Gadis di Mamasa, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Wayne mengatakan, berdasarkan pengakuannya, korban telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali.

|
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Laurensius Madya Wayne 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Oknum LSM berinisial A (53) di Mamasa membawa kabur anak gadis di bawah umur, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Wayne, mengatakan, setelah dilakukan pemerikasaan, acaman hukuman pelaku, paling lama 15 tahun penjara.

Sementara untuk pasal yang disangkakan, pihaknya belum meberikan penjelasan secara jelas.

Sebab kata dia, pelaku masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

"Kami sudah lakukan penahanan, ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," kata Laurensius via WhatsApp kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (28/9/2023).

Sebelumnya diberitakan, Kronologi oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Mamasa, akhitnya terungkap.

Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polres Mamasa, berhasil meringkus seorang terduga pelaku berinisial A (53), mengaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pelaku ditangkap Polisi, di salah satu warung di Salubue, Desa Bombong Lambe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 21.00 wita.

Oknum LSM tersebut dibekuk polisi, lantatan membawa kabur anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA), di Kabupaten Mamasa.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Wayne mengatakan, berdasarkan pengakuannya, korban telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali.

"Korban mengaku telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku," kata AKP Laurensius Madya Wayne, saat dikonformasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (28/9/2033) sekira pukul 09:30 Wita.

Saat ini, pelaku telah berada di Mapolres Mamasa untuk menjelani pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut kronologi oknum LSM di Mamasa dibekuk Polisi.

Dari informasi yang diperoleh Tribun-Sulbar.com, sebelumnya, korban dan pelaku berkenalan di Sosial Media (Facebook).

Keladuanya melanjutkan obrolan pribadi via messenger.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved