Oknum LSM Bawa Kabur Anak Orang
Siswi SMA di Mamasa yang Dibawa Kabur Oknum LSM Sempat Dilarikan ke Polman
Awalnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mamasa Polda Sulbar Menerima laporan tentang adanya seorang pelajar putri SMAN 1 Mamasa telah dibawa kabur
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Lelaki (AL) umur 50 tahun, yang diduga oknum LSM ditangkap kepolisian Polres Mamasa pada Rabu (27/9/2023) malam karena membawa kabur gadis di bawah umur.
AL dilaporkan dalam kasus tindak pidana melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, dan melarikan seorang perempuan yang belum cukup umur yang tertera dengan dasar laporan polisi LP/64/IX/2023/SPKT/RES MAMASA/POLDA SULBAR Tanggal 27 September 2023.
Awalnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mamasa Polda Sulbar Menerima laporan tentang adanya seorang pelajar putri sebuah SMAN di Kabupaten Mamasa telah dibawa kabur oleh seorang Lelaki yang bernama (AL ).
Baca juga: Oknum LSM Bawah Kabur Gadis di Mamasa, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Setelah menerima laporan tersebut Unit Resmob Langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu dini hari Unit Resmob berhasil menemukan lokasi keberadaan terduga pelaku, yang mana terduga pelaku sempat membawa korban ke Kabupaten Polewali mandar (Polman).
Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Resmob langsung bergerak ke kabupaten Polewali mandar namun setelah tiba di tempat tersebut terduga pelaku berhasil kabur dengan membawa korbannya, dan pada Pukul 09.00 WITA Unit Resmob kembali melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, yang mana terduga pelaku membawa korbannya kembali ke Kabupaten Mamasa.
Lalu pada pukul 11.00 WITA unit Resmob berhasil menemukan korban di Kecamatan Sumarorong.
Setelah meninggalkan korbannya pelaku kembali kabur sebelum ditangkap Unit Resmob di jalan poros Mamasa - Polewali yang kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polres Mamasa untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kasat reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Wayne.
"Sementara itu untuk rilis lengkapnya, akan kami sampaikan secara resmi, kami mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap tersebut," pungkas Laurensius. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.