Oknum LSM Bawa Kabur Anak Orang

Oknum LSM Bawah Kabur Gadis di Mamasa, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Wayne mengatakan, berdasarkan pengakuannya, korban telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali.

|
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Laurensius Madya Wayne 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Oknum LSM berinisial A (53) di Mamasa membawa kabur anak gadis di bawah umur, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Wayne, mengatakan, setelah dilakukan pemerikasaan, acaman hukuman pelaku, paling lama 15 tahun penjara.

Sementara untuk pasal yang disangkakan, pihaknya belum meberikan penjelasan secara jelas.

Sebab kata dia, pelaku masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

"Kami sudah lakukan penahanan, ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," kata Laurensius via WhatsApp kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (28/9/2023).

Sebelumnya diberitakan, Kronologi oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Mamasa, akhitnya terungkap.

Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polres Mamasa, berhasil meringkus seorang terduga pelaku berinisial A (53), mengaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pelaku ditangkap Polisi, di salah satu warung di Salubue, Desa Bombong Lambe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 21.00 wita.

Oknum LSM tersebut dibekuk polisi, lantatan membawa kabur anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA), di Kabupaten Mamasa.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Wayne mengatakan, berdasarkan pengakuannya, korban telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali.

"Korban mengaku telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku," kata AKP Laurensius Madya Wayne, saat dikonformasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (28/9/2033) sekira pukul 09:30 Wita.

Saat ini, pelaku telah berada di Mapolres Mamasa untuk menjelani pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut kronologi oknum LSM di Mamasa dibekuk Polisi.

Dari informasi yang diperoleh Tribun-Sulbar.com, sebelumnya, korban dan pelaku berkenalan di Sosial Media (Facebook).

Keladuanya melanjutkan obrolan pribadi via messenger.

Pelaku kemudian melayu korban agar mau bertemu, bahkan korban diiming-imingi akan dibelikan hendpone jika menuruti keinginannya.

Setelah berhasil membujuk korban, pelaku kemudian menjemput dan membawa korban ke Polewali Mandar (Polman) menggunakan motor.

Berada di Polewali Mandar selama sehari semalam. Di perjalanan pelaku tak semulus rencananya.

Belum sampai di Mamasa setelah kembali dari Polewali Mandar, pelaku sudah ditangkap Personil Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa.

Pada Senin 25 September 2023 lalu, orang tua korban melapor ke SPKT Polres Mamasa terkait kehilangan anak gadisnya.

Laporan tersebut, ditindaklanjuti pada Selasa 26 September 2023, setelah genap 24 jam dinyatakan hilang.

Usai mendapatkan laporan, Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Hanya membutuhkan waktu selama dua hari untuk pengintaian, pelaku akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Mamasa.

Pelaku diamankan Polisi di salah satu warung di Salubue, Desa Bombong Lambe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat pada Rabu 27 September 2023, sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat diamankan, pelaku dan korban tidak lagi bersama. Sebab, korban sudah ditinggalkan pelaku di salah satu warung di pinggir jalan, di wilayah Tabone, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa.

Korban dijemput Polisi setelah diketahui kebenaranya dari pelaku. Korban langsung dibawa ke Polres Mamasa untuk menjelani pemeriksaan dan dilakukan visum.

Sementara pelaku, juga dibawa ke Mapolres Mamasa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hingga saat ini masih terus menjalani pemeriksaan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Hamsah Sabir

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved