Pileg 2024
Kuota Bacaleg Perempuan DPRD Sulbar di 3 Dapil Ini Berpotensi Berubah
Ini setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu (Perludem) terhadap uji materi tata cara perhitungan kuota caleg perempuan.
Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
"Jujur mereka agak kesulitan, tapi ya mereke senantiasa akan siap apabila peraturan berubah ditetapakn menjafi 30 persen wajib," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan, permohonan uji materi terhadap tata cara perhitungan itu.
Selasa pekan lalu tepatnya 29 Agustus 2023, Mahkamah Agung menilai Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.
Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, perubahan ini menyebutkan perubahan pembulatan ke bawah jika dalam perhitungan kuota caleg terdapat bilangan desimal di bawah 0,5.
Hal ini dianggap tak sesuai dengan UU Pemilu yang mengamanatkan kuota caleg perempuan minimal 30 persen di setiap dapil.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah.
Kata Nasdem Usai Gagal Pertahankan Kursi Ketua DPRD Mamuju Imbas Pileg |
![]() |
---|
Hasil Hitung Cepat Pileg 2024 Versi Litbang Kompas, PDIP Unggul dengan 17 Persen, Diikuti Gerindra |
![]() |
---|
Bawaslu Mamuju Beri Waktu Caleg Tertibkan APK Hingga 8 November |
![]() |
---|
PAN Mamuju Tengah Akan Pidanakan Calegnya, ADA Apa? |
![]() |
---|
Tinggalkan Gerindra, Anggota DPRD Sulbar Hj Mutmainnah Masuk PPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.