Pileg 2024

Kuota Bacaleg Perempuan DPRD Sulbar di 3 Dapil Ini Berpotensi Berubah

Ini setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu (Perludem) terhadap uji materi tata cara perhitungan kuota caleg perempuan.

Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Adriansyah
Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar saat ditemui Tribun-Sulbar.com dikantornya, Jl Soekarno Hatta Mamuju, Senin (11/9/2023). 

"Jujur mereka agak kesulitan, tapi ya mereke senantiasa akan siap apabila peraturan berubah ditetapakn menjafi 30 persen wajib," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan, permohonan uji materi terhadap tata cara perhitungan itu.

Selasa pekan lalu tepatnya 29 Agustus 2023, Mahkamah Agung menilai Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, perubahan ini menyebutkan perubahan pembulatan ke bawah jika dalam perhitungan kuota caleg terdapat bilangan desimal di bawah 0,5.

Hal ini dianggap tak sesuai dengan UU Pemilu yang mengamanatkan kuota caleg perempuan minimal 30 persen di setiap dapil.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved