Pileg 2024

Kuota Bacaleg Perempuan DPRD Sulbar di 3 Dapil Ini Berpotensi Berubah

Ini setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu (Perludem) terhadap uji materi tata cara perhitungan kuota caleg perempuan.

Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Adriansyah
Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar saat ditemui Tribun-Sulbar.com dikantornya, Jl Soekarno Hatta Mamuju, Senin (11/9/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, Said Usman Umar menjelaskan, bakal ada perubahan kuota keterwakilan Bacaleg Perempuan yang diajukan Partai politik (Parpol).

Ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu (Perludem) terhadap uji materi tata cara perhitungan kuota caleg perempuan 30 persen.

Khusus DPRD Provinsi Sulbar, Said Usman mengatakan potensi adanya perubahan tersebut memiliki konsekuensi pada partai yang harus melakukan perubahan komposisi calegnya.

Meski tidak merinci partai mana saja, ada tiga dapil yang tidak memenuhi kuota perempuan.

Dapil tersebut antara lain, dapil dua Polewali Mandar (Polman) satu, dan dapil tiga Polman dua, sebab komposisi caleg dan kursi yang disiapkan tidak memenuhi kuota.

Dapil Polman satu meliputi, Kecamatan Wonomulyo, Polewal, Binuang, Tapango, Mapilli, Matangnga, Anreapi, Matakali.

Sementara dapil tiga Polman dua terdiri dari kecamatan Kecamatan Tinambung, Campalagian, Tutar, Luyo, Limboro, Balanipa, Allu.

"Kursi di dapil dua ada delapan, olehnya itu caleg perempuan itu ada tiga," sebutnya, kepada Tribun-Sulbar.com, saat ditemui diruang kerjanya, Jl Soelarno Hatta, Kantor KPU Sulbar, Senin (11/9/2023).

"Di dapil dua itu ada tujuh kursi, nah maka komposisi perempuannya mesti ada tiga," lanjutnya.

Selanjutnya, hal sama dialami dapil enam Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), karena dari jumlah empat kursi Parpol tersebut hanya mengusulkan satu caleg perempuan.

"Nah, dapil enam ini harus menyiapkan dua perempuan, tapi pada intinya kita menunggu perubahan atau petunjuk dari KPU RI," ujarnya.

"Dan tentu semua partai sudah mengetahui dimana harus dipersiapkan caleg perempuannya," lanjut Usman.

Diketahui KPU Sulbar sendiri telah mencatat daftar calon sementara (DCS), dalam prosesnya terdapat perubahan disebabkan keterwakilan 30 persen perempuan.

KPU Sulbar memang telah bertemu kepada sejumlah pengurus Parpol dan merasa terbebebani, meski sekedar menyanggupi keputusan revisi tersebut.

Karena keputusan ini memiliki konsekuensi oleh sejumlah parpol yang tidak memenuhi kouta caleg perempuan.

"Jujur mereka agak kesulitan, tapi ya mereke senantiasa akan siap apabila peraturan berubah ditetapakn menjafi 30 persen wajib," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan, permohonan uji materi terhadap tata cara perhitungan itu.

Selasa pekan lalu tepatnya 29 Agustus 2023, Mahkamah Agung menilai Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, perubahan ini menyebutkan perubahan pembulatan ke bawah jika dalam perhitungan kuota caleg terdapat bilangan desimal di bawah 0,5.

Hal ini dianggap tak sesuai dengan UU Pemilu yang mengamanatkan kuota caleg perempuan minimal 30 persen di setiap dapil.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved