Berita Regional
'Kamu Lebih Kejam dari PKI!', Luapan Emosi Ibu Imam Masykur Bertemu 3 TNI Pembunuh Sang Warga Aceh
Ibunda mendiang Imam Masykur, Fauziah, tak kuasa menahan kemarahan saat bertemu dengan pembunuh anaknya.
Berdasarkan teori hukum, Hotman Paris menyampaikan bahwa suatu kasus bisa disebut sebagai pembunuhan berencana apabila pelaku sempat berpikir dan ada memberikan jeda waktu.
Setelah menjelaskan ini, Hotman Paris juga menyinggung kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Itulah yang diterapkan dalam kasus Sambo. Dalam kasus ini (Imam Masykur) jelas-jelas ada waktu berpikir dari si pelaku, bahkan memberikan kesempatan kepada almarhum untuk menelepon," imbuh Hotman.
"Dan bahkan si pelaku menelepon keluarga dengan mengatakan, 'kalau kau tidak kirim uang Rp 50 juta, saya akan bunuh dan saya akan buang ke sungai',”
“Itu jelas-jelas pembunuhan berencana," ujar Hotman lagi.
Kemudian Hotman Paris langsung menggelengkan kepala dan tersenyum apabila penyidik tidak menerapkan Pasal 340 KUHP dalam kasus tersebut.
"Kalau itu bukan pembunuhan berencana, saya enggak tahu lagi. Gelar gue ini SH, M Hum, dan Dr. Kalau itu bukan pembunuhan berencana, apa yang terjadi? Itu imbauan kita," tegasnya.
Adapun pasal 340 KUHP merupakan pembunuhan berencana, dengan ancaman berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Pasal 340 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Sementara pasal 351 KUHP merupakan tindak pidana penganiayaan, hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan
Menurut kajian hukum, penganiayaan diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau luka di tubuh seseorang.
Penganiayaan juga bisa diartikan tindakan merusak kesehatan orang.
Pasal 351 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ibunda Imam Masykur Bertemu dengan Tiga Pelaku Oknum TNI Pembunuh Putranya di Sel Pomdam Jaya
Viral Anak Lindas Ayah hingga Tewas dan Tabrak Sekretaris Desa di Pariaman, Mengamuk saat Ditangkap |
![]() |
---|
Geger 2 Harimau Jaga Jasad Pekerja Hutan di Pelalawan Riau, Tiga Kali Aksi Penyelamatan Gagal |
![]() |
---|
Brigadir Ade Kurniawan sempat Foto Bareng sebelum Bunuh Bayinya, Ibu Syok Lihat Anak Sudah Membiru |
![]() |
---|
Fakta Mengejutkan Kasus Brigadir Ade Kurniawan Cekik Bayi Usia 2 Bulan, Status Asli DJP Terkuak |
![]() |
---|
Guru Bahasa Arab Terciduk Ikut Pesta Seks Gay di Jakarta Selatan, Berikut Fakta-Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.