Operasi Zebra Marano 2023

Hari Pertama Operasi Zebra Marano 2023, Satlantas Polres Polman Tilang 102 Kendaraan

Sweeping ini berlangsung sejak pagi hingga siang hari di Jl Andi Depu Kelurahan Pekkkabata, Senin (4/9/2023).

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Para pegawai negeri sipil yang ikut terjaring sweeping operasi zebra marano 2023 di Jl Andi Depu, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Senin (4/9/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Sebanyak 102 kendaraan terjaring razia pada hari pertama Operasi Zebra Marano 2023 oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Polman, Senin (4/9/2023).

Sweeping ini berlangsung sejak pagi hingga siang hari di Jl Andi Depu Kelurahan Pekkkabata, Senin (4/9/2023).

Adapun pelanggaran yang mendominasi ialah pengendara tidak menggunakan helem.

Lalu diikuti pelanggaran over kapasitas, dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Pantauan Tribun-Sulbar.com, para pegawai negeri sipil juga banyak yang terjaring razia.

Puluhan pengendara terlihat putar balik dan memilih lewat lorong hindari razia.

Polisi juga sempat menemukan senjata tajam jenis parang yang berada di mobil truck.

"Untuk sementara pengendara yang bawa senjata tajam kita amankan untuk dimintai keterangan," ujar Kasatlantas Polres Polman Iptu Kadriyansyah kepada wartawan.

Ia menjelaskan para pelajar dan ibu-ibu juga banyak terjaring razia.

Disebutkan, tujuan utama dari sweeping ini untuk mengurangi terjadinya pelanggaran lalulintas.

Serta untuk mengurangi fatalitas atau dampak yang parah dari insiden terjadinya kecelakaan.

Ini juga, kata Kadriyansyah agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam berkendara di tengah kota.

"Juga kendaraan over load atau kelebihan muatan, vatalitas kecelakaan saat pakai helem itu dapat berkurang," lanjutnya.

Selama pelaksanaan operasi para petugas kepolisian akan menindak para pelanggar lalu lintas dengan tujuh sasaran utama yaitu :

1. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI atau safety belut.

2. Pengendara yang melawan arus.

3. Pengendara dibawah umur.

4. Berkendara sambil bermain handphone.

5. Berkendara dalam keadaan mabuk.

6. Berboncengan tiga atau lebih.

7. Over dimention over load (odol).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved