Rabu, 8 April 2026

Opini

Kampanye di Kampus Dapat Meningkatkan Kualitas Pemilu

Di Pemilu 2019, sesungguhnya juga dapat menggunakan fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Kampanye di Kampus Dapat Meningkatkan Kualitas Pemilu
dok pribadi
Ketua Pusat Studi Pemilu dan Politik Lokal (PUSMIPOL) Unsulbar, Farhanuddin 

Oleh: Farhanuddin, M.Si
(Ketua Pusat Studi Pemilu dan Politik Lokal (PUSMIPOL) Unsulbar)

Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15/8/2023 secara substansi memberi penegasan bahwa kampanye untuk pemilu 2024 dapat menggunakan fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan sepanjang memenuhi syarat; mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut.

Di Pemilu 2019, sesungguhnya juga dapat menggunakan fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan.

Hal tersebut dicantumkan di UU no 7/2017, pada bagian penjelasan pasal 280 ayat (1) yang berbunyi :

"fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan"

Yang dimaksud dengan 'tempat pendidikan' ialah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi'.

Pasca Putusan MK

Pasca putusan MK kemudian berubah dari pasal 280 (1) huruf h UU. no. 7/2017, setelah putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 menjadi berbunyi :

(1) Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang :

h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Mencermati putusan MK ini, yang dilarang total dalam penggunaan fasilitasnya adalah rumah ibadah, sementara untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dikecualika, bahwa sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut dapat digunakan.

Yang perlu kemudian untuk diperhatikan adalah frasa "sepanjang mendapat izin", penting memastikan soal izin dalam penggunaan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan ini dilakukan secara adil, tidak pilih kasih serta prosedur terbitnya izin jelas dan transparan.

Kampanye di Kampus

Terkait wacana kampanye di kampus, kembali ditegaskan sesungguhnya yang dilarang regulasi, khususnya UU pemilu pasca putusan MK nomor 65/2023 adalah tempat ibadah, dan sementara untuk penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dapat digunakan namun wajib mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut.

Mengenai kampanye di lembaga pendidikan seperti kampus tentu mengundang pro dan kontra, namun bila kita mencermati lebih jauh tentang tujuan pemilu dan tujuan kampanye, sesungguhnya dengan berkampanye di kampus apabila digelar format yang tepat yakni metode debat kandidat, akan dapat menjadi uji kapasitas para calon, menguji kelayakan, kualitas serta program peserta pemilu. hal itu tentu akan dapat mewujudkan pemilu yang berkualitas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved