Berita Viral

Viral Hakim di Kendari Bacok Anak Kandung hingga Bersimbah Darah, Korban Menangis Telepon Ibu

Seorang hakim tega menebas anaknya sendiri hingga luka parah, ternyata kecewa karena hal ini.

Editor: Via Tribun
Istimewa
ILUSTRASI Korban. Seorang hakim di Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial AJK diduga telah membacok anaknya sendiri. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Seorang hakim berinisial AJK yang bertugas di Kendari, Sulawesi Tenggara diduga telah membacok anaknya sendiri Andi Iqsa Morielo (15).

Sang anak meringis kesakitan sembari mengirim video rekaman pada sang ibu dan mengadukan kejadian tersebut.

Terungkap kemudian alasan sang hakim tega melukai anak kandungnya sendiri hingga mengalami trauma.

Baca juga: Viral Postingan Terakhir Imam Masykur, Firasat Sebelum Sang Warga Aceh Tewas Disiksa Paspampres?

Dalam video yang beredar, terlihat korban tak bisa berkata-kata melihat banyaknya darah yang mengucur dari kepalanya.

Hanya dalam waktu sekejap, handuk putih miliknya berubah menjadi berwarna merah.

Remaja itu hanya bisa bertahan dan terus merekam peristiwa kelam yang dialaminya dengan ponsel.

Rekaman itu kemudian dikirimkan kepada ibunya, Elvia Ariani yang berada jauh di Semplak RT 02/01 Semplak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Saleh Nelayan Majene yang Hilang Sehari Saat Cari Cumi-cumi Ditemukan Sesama Nelayan

Kolase Andi Iqsha Morielo (15) pasca dibacok ayah kandungnya, AJK seorang Hakim di Kendari, Sulawesi Tenggara
Kolase Andi Iqsha Morielo (15) pasca dibacok ayah kandungnya, AJK seorang Hakim di Kendari, Sulawesi Tenggara (Istimewa)

Video tersebut diungkapkan Yasin Hasan selaku Kuasa Hukum Elvia Ariani menjadi bukti atas penganiayaan berat yang dilakukan ayah kandung korban.

Berbekal rekaman video dan sejumlah alat bukti lainnya, ibu kandung korban, Elvia Ariani langsung terbang menuju Kendari.

Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Yasin Hasan Bhayangkara and Partner, Ibu tiga orang anak itu langsung melaporkan penganiayaan putranya ke Polresta Kendari.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/80/VIII/2023/SPKT/ POLSEK MANDONGA/POLRES KENDARI /POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 03 Agustus 2023.

Bersamaan dengan hal tersebut, visum pun dibuat di Rumah Sakit Bhayangkara sebagai alat bukti penganiayaan.

Baca juga: Indentitas Paspampres Diduga Siksa Warga Aceh hingga Tewas, Foto Viral usai Minta Tebusan Rp 50 Juta

Yasin Hasan mengungkapkan pelaku penganiayaan merupakan ayah kandung korban.

Pelaku telah bercerai dengan ibu kandung korban dan tinggal dengan ayah dan ibu tiri di Kendari.

Selepas bercerai, Ibu kandung korban kemudian tinggal di Kota Bogor Jawa Barat, sedangkan ketiga anaknya, termasuk korban tinggal bersama pelaku dan kakak kandung korban di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved