Jumat, 15 Mei 2026

Viral Polisi Mamasa

Polda Sulbar Tegaskan Sanksi Berat Menanti Bripda WK Polisi Kasus Asusila

Budi Yudantara menyebut sidang untuk menjatuhkan sanksi bagi Bripda WK akan digelar di Polres Mamasa.

Tayang:
Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Polda Sulbar Tegaskan Sanksi Berat Menanti Bripda WK Polisi Kasus Asusila
Adriansyah/Tribun-Sulbar.com
Kabid Propam Polda Sulawesi Barat Kombes Pol Budi Yudantara 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Budi Yudantara menegaskan sanksi kasus asusila Bripda WK kepada mahasiswi inisial TM (21) adalah pelanggaran berat.

"Kasus asusila ini masuk dalam pelanggaran berat, jadi tidak boleh diberi sanksi ringan," ujarnya, kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (28/8/2023).

Budi Yudantara menyebut sidang untuk menjatuhkan sanksi bagi Bripda WK akan digelar di Polres Mamasa.

Baca juga: Wanita Korban Dugaan Asusila Oknum Polisi Mamasa Akan Menyurat ke Propam Mabes Polri, Ini Sebabnya!

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 yang mengatur bahwa sidang kode etik berpangkat Bintara digelar di Polres jajaran.

Sementara, wewenang Kepolisian Daerah hanya akan menggelar sidang kode etik bagi yang berpangkat perwira.

"Itu sudah diatur kalau bintara Polres ya kewenangan Kapolres, kalau Perwira itu kewenangan kami," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, laporan kuasa hukum TM di Polda Sulbar tersebut batal demi hukum, sebab tidak mungkin anggota kepolisian dilaporkan dua kali dengan perkara yang sama.

Pihaknya mengaku, dalam laporan yang dilayangkan oleh kuasa TM Amriyadi Amir, sebelumnya telah berproses di kepolisian.

tangkap layar tiktok tanpa id akun, diduga anonim milik perempuan di Mamuju dengan salah satu anggota Kepolisian Resor (Polres) Mamasa viral sejak beberapa hari lalu.
tangkap layar tiktok tanpa id akun, diduga anonim milik perempuan di Mamuju dengan salah satu anggota Kepolisian Resor (Polres) Mamasa viral sejak beberapa hari lalu. (Tangkap layar)

"Itu namanya Ne Bis In Idem, tindakan yang sama, tidak bisa dihukum dua kali," tegasnya.

"Karena memang sudah kita proses, dan sudah siap sidang sebelum dia membuat laporan di Polda Sulbar, kan sudah dilaporkan sebelumnya di Polres Mamasa," lanjutnya.

Dalam laporan kuasa kukum TM Amriyadi Amir telah melampirkan sejumlah bukti ke Polda Sulbar 15 Agustus 2023 lalu, setelah merasa tidak puas dengan penanganan hukum Polres Mamasa.

TM dalam keterangannya, mengaku dihamili oleh oknum polisi berinisial WK tersebut.

Laporan TM ke Polda Sulbar ini bentuk kekecewaan dengan penanganan hukum Kepolisian Mamasa.

TM sempat bsrcerita soal dipaksa menggugurkan janinnya dan diberi obat untuk melakukan aborsi oleh WK pada Maret 2023 lalu.

WK beralasan, dirinya belum lepas dinas serta butuh waktu membicarakan hal tersebut kepada keluarganya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved