Berita Viral

Wanita Korban Dugaan Asusila Oknum Polisi Mamasa Akan Menyurat ke Propam Mabes Polri, Ini Sebabnya!

Amriyadi menyurat ke Mabes Polri karena merasa belum menerima kejelasan kasus pemecatan terduga pelaku Bripda WK (21).

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
ilustrasi
Ilustrasi pelajar jadi korban tindak asusila 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kuasa hukum korban dugaan asusila inisial TS (20) oknum polisi Mamasa Bripda WK (21), Amriyadi, akan melayangkan surat ke Kadiv Propam Mabes Polri.

Amriyadi menyurat ke Mabes Polri karena merasa belum menerima kejelasan kasus pemecatan terduga pelaku Bripda WK (21).

"Langkah ini saya tempuh lantaran tak ada kejelasan dari Propam Polda Sulbar terkait perkembangan kasus yang dialami kliennya (TS)," ungkap Amriyadi saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Sabtu (26/8/2023).

TS sudah menjadi korban dugaan asusila (dihamili) oleh anggota polisi Birpda WK yang bertugas di Polres Mamasa.

Kini terduga pelaku belum juga di sidang kode etik, meskipun Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudhantara sempat menyampaikan hal itu ke sejumlah media.

"Kemarin saya melihat ada berita di media, bahwa kabid propam akan segera melakukan sidang etik, tapi waktu dan tanggalnya belum jelas," katanya.

Dia juga menyatakan, hingga kini terkait sidang kode etik tersebut pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak kepolisian.

Bahkan dia sangat menyayangkan karena kasus ini terkesan lambat proses penanganannya.

"Jika belum ada kejelasan, saya selaku kuasa hukum korban akan menempuh upaya lain, akan mengirim surat langsung ke Kadiv Propam Polri terkait persoalan ini," ungkap Amriyadi.

Amyriadi berharap, polisi Bripda WK ini menjalani sidang kode etik dengan kasus pelanggaran berat, akibat perbuatannya.

"Ini berkaitan dengan pelanggaran pidana umum," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota polisi Polres Mamasa Bripda WK yang sempat viral karena dilaporkan menghamili mahasiswi inisial TM (20) segera jalani sidang kode etik.

Bripda WK akan disidang etik karena perbuatannya yang diduga menghamili wanita muda.

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudhantara mengatakan, Bripda WK itu tinggal disidangkan dan sudah diproses sejak adanya laporan.

"Tinggal disidangkan (Bripda WK) kita sudah ambil langkah duluan, sebelum dilaporkan,"kata Kombes Pol Budi saat ditemui di ruangnya di Jl Aiptu Nurman, Mamuju, Rabu (23/8/2023).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved