Kapal Feri Mamuju

KONDISI Kapal Feri Mini Pemkab Mamuju Senilai Rp1,5 M Kini Hancur, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Pada pengadaan kapal yang berada paling luar Mamuju itu sebelumnya miliki nilai kontrak atau pagu senilai Rp1,7 Miliar.

Editor: Ilham Mulyawan
ist/Tribun-Sulbar.com
Kapal Feri Mini mlik Pemkab Mamuju didatangkan dari Pemerintah Pusat tahun 2017 lalu, kini hancur dan rusak. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Nasib kapal feri mini milik Pemkab Mamuju kini hancur dan rusak.

Kapal feri mini itu merupakan proyek pengadaan Pemkab Mamuju pada 2017 lalu, senilai Rp1,5 miliar.

Diperuntukkan untuk moda transportasi laut untuk warga, yang berdomisili di gugusan pulau Balabalakang.

Jarak kepualauan ini memang cukup jauh dari Kabupaten Mamuju, yakni 110 mil dan hanya bisa ditempuh menggunakan kapal laut selama 12 jam.

Pada pengadaan kapal yang berada paling luar Mamuju itu sebelumnya miliki nilai kontrak atau pagu senilai Rp1,7 Miliar.

Namun sejak didatangkan, kapal sudah dalam keadaan rusak selama perjalanan menuju Pulau Ambo.

Informasi dihimpun, fisik kapal saat ini berada di Pulau Ambo, Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju.

Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Barat kini menetapkan satu tersangka baru, inisial BA pada kasus proyek pengadaan kapal feri mini milik Pemkab Mamuju tahun 2017 senilai Rp 1,5 Miliar.

Inisial BA tersebut berperan sebagai rekanan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/8/2023) kemarin.

Kasubdit III Ditkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky menjelaskan, BA bertindak rekanan penyedia konsumsi.

"Sudah dilakukan penahanan dan sebelumnya sudah ditetapkan tersangka," jelasnya, kepada Tribun-Sulbar.com di kantor Polda Sulbar, Jl Iptu Norman, Rabu (23/8/2023).

Sejauh ini kata dia, Polisi masih akan mendalami kasus tersebut, untuk dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Sementara potensi bertambahnya tersangka pada kasus ini masih ada dan akan berlanjut.

"Masih pengembangan, dan jumlah penetapan tersangka lain masih ada potensi," jelasnya.

Polda Sulbar menyebut berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar.

"Nilai pagunya sekitar itu, dan pengembaliannya atau kerugiannya sekitar Rp 200 juta, " imbuhnya.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved