Polisi Tembak Polisi

Susno Duadji Yakin Ada Permainan Dalam Obral Diskon Hukuman Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Laris

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyayangkan pengurangan hukuman Ferdy Sambo Cs.

|
Editor: Via Tribun
KOMPAS.com/Rahel
Eks Kabareskrim Susno Duadji. Susno Duadji menanggapi pengurangan hukuman Ferdy Sambo dkk. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Potongan hukuman yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf hingga Ricky Rizal menimbulkan tanda tanya besar.

Banyak yang menduga ada permainan dalam hal ini sehingga para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapat keringanan signifikan.

Hal ini turut mengganggu Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang meyakini ada kejanggalan di balik penerimaan kasasi tersebut.

Baca juga: Kecewanya Vera dan Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Apa Harus Bangkit dari Makam

Pengurangan hukuman bagi Ferdy Sambo Cs membuat Susno Duadji merasa frustrasi.

Susno Duadji juga menyoroti pengurangan hukuman yang signifikan yang diberikan kepada terpidana lain, Putri Candrawathi.

Dalam perkembangan terkini, Ferdy Sambo (50) berhasil menghindari hukuman mati dan malah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Ricky Rizal, mendapatkan pemotongan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

Tidak ketinggalan, Kuat Ma'ruf juga menerima pengurangan masa tahanan dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Baca juga: Beda Pendapat, Ini Sosok 2 Hakim yang Tetap Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Simak Jejak Kariernya

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri (Irjen Pol) Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri (Irjen Pol) Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Mengemukakan dugaannya, Susno Duadji mencurigai adanya permainan di balik putusan kasasi MA yang mempengaruhi kebijakan penurunan hukuman ini.

"Saya tidak menghendaki hukuman mati untuk Sambo, tapi saya sedih dengan obral diskon," ucap Susno Duadji dalam acara HOTKONTROVERSI, Rabu (9/8/2023).

"Dan diskon terbesar untuk Putri lebih dari 50 persen, laris manis. Mestinya Ricky yang lebih besar karena dia perannya kecil sekali," tambahnya.

Susno lantas menyinggung pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD menduga adanya gerakan bawah tanah yang mengupayakan keringanan hukuman Ferdy Sambo dkk.

"Saya yakin ada main, apakah Sambo masih punya kekuatan?"

"Yang jelas berakar, waktu dia berkuasa luar biasa kekuasaannya dan itu tidak dihapus," papar Susno.

Dalam kesempatan itu, Susno turut meluapkan kekecewaanya kepada MA.

Ia mengkritik tiga majelis hakim MA yang menganulir vonis Ferdy Sambo cs.

Ketiga hakim tersebut adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.

"Saya kecewa dengan keputusan hakim Mahkamah Agung, sehingga saya tidak hormat."

"Tidak ada rasa keadilan masyarakat, nuraninya tidak berbicara, nuraninya tidak peka, dia tidak melihat kejadian, bagaimana orang ditembak saat jongkok, bagaimana proses ini menggegerkan Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Prediksi soal Ferdy Sambo Tepat, Mahfud MD Kini Peringatkan soal Kongkalingkong Remisi Waktu Pidana

Mahfud MD Harap Tak Ada Kongkalikong

Di sisi lain, Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung terhadap hukuman Ferdy Sambo.

Mahfud MD meminta agar putusan tersebut bisa tetap ditegakkan.

Ia juga berharap agar hukuman seumur hidup Ferdy Sambo ini jangan sampai ada kongkalikong atau permainan lain untuk bisa diturunkan lagi.

Selain itu Mahfud ingin putusan penjara seumur hidup Ferdy Sambo ini tidak mendapat remisi.

"Mari kita jaga agar keputusan ini tetap ditegakkan. Mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK diturunkan lagi."

"Sehingga lagi diremisi-remisi dan sebagainya, itu bisa saja terjadi," kata Mahfud dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut Mahfud menuturkan, dalam putusan MA ini pertimbangannya sudah lengkap semua.

Sidang putusan kasasi ini juga merupakan tahap final dalam proses pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap, dan Kasasi itu adalah final," ungkap Mahfud.

Sebenarnya masih ada kemungkinan untuk pengajuan PK atau Peninjauan Kembali.

Namun PK merupakan upaya hukum luar biasa yang jika ingin diajukan harus disertai adanya novum.

Novum adalah fakta-fakta baru yang muncul atau baru ditemukan dan sama sekali belum pernah dipertimbangkan dalam putusan.

"Sedangkan PK adalah upaya luar biasa yang harus ada novum," imbuh Mahfud.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Faryyanida Putwiliani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kabareskrim Yakin Ada 'Main' di Balik Putusan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, Ini Alasannya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved