Polisi Tembak Polisi

Susno Duadji Yakin Ada Permainan Dalam Obral Diskon Hukuman Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Laris

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyayangkan pengurangan hukuman Ferdy Sambo Cs.

|
Editor: Via Tribun
KOMPAS.com/Rahel
Eks Kabareskrim Susno Duadji. Susno Duadji menanggapi pengurangan hukuman Ferdy Sambo dkk. 

"Yang jelas berakar, waktu dia berkuasa luar biasa kekuasaannya dan itu tidak dihapus," papar Susno.

Dalam kesempatan itu, Susno turut meluapkan kekecewaanya kepada MA.

Ia mengkritik tiga majelis hakim MA yang menganulir vonis Ferdy Sambo cs.

Ketiga hakim tersebut adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.

"Saya kecewa dengan keputusan hakim Mahkamah Agung, sehingga saya tidak hormat."

"Tidak ada rasa keadilan masyarakat, nuraninya tidak berbicara, nuraninya tidak peka, dia tidak melihat kejadian, bagaimana orang ditembak saat jongkok, bagaimana proses ini menggegerkan Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Prediksi soal Ferdy Sambo Tepat, Mahfud MD Kini Peringatkan soal Kongkalingkong Remisi Waktu Pidana

Mahfud MD Harap Tak Ada Kongkalikong

Di sisi lain, Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung terhadap hukuman Ferdy Sambo.

Mahfud MD meminta agar putusan tersebut bisa tetap ditegakkan.

Ia juga berharap agar hukuman seumur hidup Ferdy Sambo ini jangan sampai ada kongkalikong atau permainan lain untuk bisa diturunkan lagi.

Selain itu Mahfud ingin putusan penjara seumur hidup Ferdy Sambo ini tidak mendapat remisi.

"Mari kita jaga agar keputusan ini tetap ditegakkan. Mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK diturunkan lagi."

"Sehingga lagi diremisi-remisi dan sebagainya, itu bisa saja terjadi," kata Mahfud dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut Mahfud menuturkan, dalam putusan MA ini pertimbangannya sudah lengkap semua.

Sidang putusan kasasi ini juga merupakan tahap final dalam proses pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved