Polisi Tembak Polisi

Beda Pendapat, Ini Sosok 2 Hakim yang Tetap Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Simak Jejak Kariernya

Terungkap adanya dua hakim yang tetap menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati, namun putusan MA berkata lain.

Editor: Via Tribun
KOLASE IKAHI/KOMPAS.COM/TRIBUNNEWS
Jupriyadi dan Desnayeti, hakim MA yang berbeda pendapat dan ingin Ferdy Sambo tetap dihukum mati. 

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang melanggar ketentuan Pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan)," demikian bunyi dissenting opinion (DO) Desnayeti pada Desember 2022.

Meski demikian, ia pernah menganulir sejumlah terdakwa kasus narkoba, yaitu:

- Hukuman gembong narkoba Al Amin disunat dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Al Amin diketahui terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia;

- Dua bandar narkoba Aryo dan Wastam hukumannya juga disunat dari hukuman mati di pengadilan tingkat pertama menjadi 20 tahun penjara untuk Aryo dan hukuman seumur hidup untuk Wastam. Aryo dan Wastam diketahui menyelundupkan sabu seberat 137 kilogram;

- Vonis gembong narkoba Jufriadi Abdullah juga dikorting oleh hakim agung Desnayeti. Hukuman Jufriadi menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya seumur hidup di pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Bharada E Bebas Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati, Kekecewaan Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak

Biodata Jupriyadi

Dilansir Kompas.com, Jupriyadi lahir pada 6 Juni 1962.

Jupriyadi saat ini menjabat sebagai Hakim Agung Ketua Kamar Pidana di MA.

Ia dilantik menjadi Hakim Agung Kamar Pidana pada 19 Oktober 2021.

Sebelum menjadi Hakim Agung Kamar Pidana, Jupriyadi adalah Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan, dilansir situs resmi MA.

Jupriyadi resmi mengemban jabatan itu pada 4 Januari 2019.

Ia juga pernah menjadi Ketua PN Bandung usai dirinya menangani kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Diketahui, Jupriyadi termasuk Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok.

Dua hari setelah vonis Ahok, tepatnya 11 Mei 2017, Jupridi bersama dua hakim lainnya, Dwiarso Budo Santiarto dan Abdul Rosyid, mendapatkan promosi.

Saat ini, namanya tercatat sebagai anggota IKAHI.

Di situs IKAHI, Jupriyadi tercatat meraih gelar S1 Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Gelar Magister Hukum Tata Negara juga diraih Jupriyadi dari UGM.

(*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Biodata Jupriyadi dan Desnayeti, Hakim MA yang Beda Pendapat & Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved