Berita Nasional

Sebut Sambo Jilid 2, Pengacara Cium Kesengajaan Penembakan Bripda Ignatius oleh Senior Densus 88

Pengacara mendiang Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) ungkap kejanggalan penembakan korban oleh seniornya di Densus 88.

Editor: Via Tribun
Istimewa
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya anggota Densus 88, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dua tersangka itu juga merupakan anggota Densus 88 berinisial Bripka IG dan Bripda IM. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kejanggalan demi kejanggalan terungkap dalam kematian anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF).

Pengacara mendiang, Jajang menilai alasan kelalaian yang diungkapkan polisi dan terduga pelaku sangat tidak masuk akal.

Ia pun menilai ada unsur kesengajaan yang ditutupi seperti halnya kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dibunuh atasannya, eks Kadiv Propam Polri (Irjen) Ferdy Sambo.

Baca juga: Terancam 3 Tahun 8 Bulan Penjara, Dokter Makmur yang Viral Aniaya Balita di Makassar Dipecat

Jajang mengatakan, mustahil senjata api (senpi) yang baru dikeluarkan dari tas tiba-tiba meletus dan mengenai bagian kepala korban.

Terlebih lagi, tersangkanya adalah anggota Densus 88 yang pasti terlatih.

"Sangat mustahil karena kelalaian dan senpi tiba-tiba meletus. Itu kan jadi aneh dan tidak bisa diterima akal sehat. Karena anggota Densus 88 Antiteror tentu sangat terlatih dalam menggunakan dan mengendalikan senjata," ujar Jajang saat dimintai konfirmasi, Minggu (30/7/2023).

Baca juga: Kasus Brigadir J Terulang? Bripda Ignatius Tewas Disebut Tertembak Senior, Ayah Ungkap Kejanggalan

Orang Tua Bripda Rico Sempat Diberitahu Mabes Polri, Anaknya Tiba-tiba Dirawat di ICU karena Sakit Keras
Orang Tua Bripda Rico Sempat Diberitahu Mabes Polri, Anaknya Tiba-tiba Dirawat di ICU karena Sakit Keras (Dok. Tribun Pontianak)

Jajang mengungkapkan, sebelum peristiwa penembakan terjadi, tersangka atas nama Bripda IMS sudah memasukkan magasin peluru ke dalam tas.

Oleh karena itu, ia menduga senpi ilegal untuk menembak Bripda IDF memang sudah disiapkan.

"Ada jeda waktu di dalam kamar asrama, di mana sebelum korban IDF masuk ke dalam kamar saksi AN tempat tersangka IMS berada, senpi tersebut diduga sudah disiapkan dan siap tembak oleh tersangka IMS," katanya.

Lebih lanjut, Jajang mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan melihat kasus ini.

Ia mengaku khawatir jangan-jangan kematian Bripda IDF ini merupakan tragedi "Sambo jilid 2".

"Kapolri, Menko Polhukam jangan diam saja. Peristiwa pembunuhan itu melibatkan pasukan elite Polri. Jadi bukan main-main. Apakah ini Sambo jilid 2?" ujar Jajang.

Sebelumnya, Polri mengungkapkan sejumlah fakta baru dalam kasus penembakan yang menewaskan Bripda IDF.

Diketahui, Bripda IDF tewas terkena tembakan oleh rekan sesama polisi di kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved