Penipuan Casis Polri

2 Polisi Polres Polman Terlibat Penipuan Pendaftaran Polisi Masih Berstatus Aktif

Keduanya saat ini sudah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Mapolres Polman di Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata Polman, kabarnya oknum ponpes ZU akan di tahan secara resmi siang ini, Senin (10/7/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Dua oknum polisi Polres Polewali Mandar (Polman) inisial DR dan FZ yang terlibat kasus dugaan penipuan pendaftaran calon siswa (Casis) Polri masih berstatus aktif sebagai anggota polisi.

Keduanya saat ini sudah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.

Setelah penyidik Polda Sulbar melimpahkan kasus ini, dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Empat tersangka dua diantaranya oknum polisi, saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali.

"Iya masih aktif, baru P21 belum masuk sidang kode etik, biarkan pidananya jalan untuk efek jera," terang Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Empat tersangka kasus dugaan penipuan Casis Polri kini dilimpahkan ke Kejari Polman dan ditahan di Lapas Polewali, Jl Elang, Kelurahan Pekkkabata, Rabu (26/7/2023).
Empat tersangka kasus dugaan penipuan Casis Polri kini dilimpahkan ke Kejari Polman dan ditahan di Lapas Polewali, Jl Elang, Kelurahan Pekkkabata, Rabu (26/7/2023). (Tribun Sulbar / Fahrun Ramli)

Ia menambahkan penanganan kode etik untuk dua oknum polisi tersebut ditangani Propam Polda Sulbar.

DR sendiri betugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Polewali, sementara FZ bertugas di Mapolres Polman.

"Kami menunggu perintah dari Propam Polda Sulbar," singkat AKBP Agung Budi Laksono.

Sebelumnya diberitakan, empat orang tersangka kasus penipuan pendaftaran Casis Polri yang terjadi di Kabupaten Polman segera diadili.

Empat tersangka kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali, Jl Elang, Kelurahan Pekkkabata, Rabu (26/7/2023).

Mereka menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Polman.

Setelah penyidik Polda Sulbar melimpahkan kasus ini ke Kejari Polman dan berkas perkara dinyatakan P21.

Adapun tersangka, yakni inisial FZ, DR, merupakan oknum anggota polisi Polres Polman.

Sementara dua tersangka lainnya inisial AWT dan SLH, masih merupakan kerabat dari anggota polisi tersebut.

Empat tersangka terancam hukuman penjara paling sebentar empat tahun penjara dengan pasal 378 KUHP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved