Penipuan Casis Polri

4 Tersangka Penipuan Casis Polri Dijebloskan ke Penjara, Ada Polisi Polres Polman

Farid menjelaskan mereka berempat kerja sama untuk melakukan dugaan penipuan terhadap Casis Polri.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Empat tersangka kasus dugaan penipuan Casis Polri kini dilimpahkan ke Kejari Polman dan ditahan di Lapas Polewali, Jl Elang, Kelurahan Pekkkabata, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Empat tersangka kasus dugaan penipuan calon siswa (Casis) Polri yang terjadi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) segera diadili.

Empat tersangka kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali, Jl Elang, Kelurahan Pekkkabata, Rabu (26/7/2023).

Mereka menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Polman.

Setelah penyidik Polda Sulbar melimpahkan kasus ini ke Kejari Polman dan berkas perkara dinyatakan P21.

Adapun tersangka, yakni inisial SLH, DR, merupakan oknum anggota polisi Polres Polman.

Sementara dua tersangka lainnya inisial AWT dan FZ, masih merupakan kerabat dari anggota polisi tersebut.

Empat tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun penjara dengan pasal 378 KUHP.

"Kejadian penipuan Casis Polri nya di Polman 2021 lalu, korban hanya satu, dengan kerugian Rp 227 juta," ujar Kasi Intel Kejari Polman, Farid kepada wartawan.

Dia mengatakan empat tersangka tiga perempuan dan satu orang laki-laki.

Mereka memiliki peran lanjut Farid, yang berbeda-beda, dua tersangka lainnya mencari Casis Polri.

Dana sebesar Rp 227 juta tersebut digunakan Casis Polri agar dapat lolos masuk polisi.

"Namun jatuh masih dalam tahap pengajuan berkas, ada berkas yang tidak lengkap, dan akhirnya orang tua Casis melapor ke Polda Sulbar," ungkapnya.

Farid menjelaskan mereka berempat kerja sama untuk melakukan dugaan penipuan terhadap Casis Polri.

Hanya terdapat satu korban dalam dugaan penipuan itu, yang tak lain ipar dari tersangka inisial DR.

JPU Kejari Polman pun segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri untuk jalani persidangan.

Mereka berempat pun saat ini menjadi tahanan JPU, sementara waktu dititipkan di Lapas Polewali.(*)

Laporan Warga Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved