Korupsi Rehabilitasi Hutan

Ekspresi Kabid Pengelolaan DAS Dishut Sulbar saat Digiring Jaksa ke Lapas Polewali

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Jumat (21/7/2023) NTR nampak berdiri tegar dengan tatapan kosong saat hendak dipindahkan.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Kepala Bidang Pengelolaan DAS Dinas Kehutanan, Sulbar, inisial NTR (48) saat berada di Mapolres Polman Jl Ratulangi, Pekkkabata, Polman, Jumat (21/7/2023). Fahrun. 

Farid menjelaskan penahan itu atas dasar adanya alat bukti berupa keterangan saksi dan laporan hasil audit keuangan.

Tersangka sama sekali lanjut Farid, tidak melaksanakan kegiatan itu sesuai dengan kontrak.

Tim penyidik Kejari pun melakukan ekspo gelar perkara penetapan tersangka atas adanya alat bukti yang cukup.

"Selanjutnya tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan, dan dititipkan di Mapolres Polman," lanjutnya.

Terhadap Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan paling sebentar empat tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved