Korupsi Rehabilitasi Hutan
Ekspresi Kabid Pengelolaan DAS Dishut Sulbar saat Digiring Jaksa ke Lapas Polewali
Pantauan Tribun-Sulbar.com, Jumat (21/7/2023) NTR nampak berdiri tegar dengan tatapan kosong saat hendak dipindahkan.
Farid menjelaskan penahan itu atas dasar adanya alat bukti berupa keterangan saksi dan laporan hasil audit keuangan.
Tersangka sama sekali lanjut Farid, tidak melaksanakan kegiatan itu sesuai dengan kontrak.
Tim penyidik Kejari pun melakukan ekspo gelar perkara penetapan tersangka atas adanya alat bukti yang cukup.
"Selanjutnya tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan, dan dititipkan di Mapolres Polman," lanjutnya.
Terhadap Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan paling sebentar empat tahun penjara.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
korupsi rehabilitasi hutan
Lapas Polewali
Dishut Sulbar
Kabid Pengelolaan DAS
Sulawesi Barat
Polres Polman
2 Terdakwa Korupsi Pegadaan Bibit Rehabilitasi Hutan Lindung Divonis 18 Bulan, Denda Rp 50 Juta |
![]() |
---|
2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Bibit Rehabilitasi Hutan Lindung Rp 1,8 M Jalani Sidang Vonis Hari Ini |
![]() |
---|
Kejari Polman Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Reboisasi Lahan, Rugikan Negara Rp 720 Juta |
![]() |
---|
Kejari Polman Sebut Akan Ada Tersangka Baru Korupsi Rehabilitasi Hutan Rp 720 Juta |
![]() |
---|
Kabid Dishut Sulbar Tersangka Korupsi Rehabilitasi Hutan Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.