Ketua DPRD Mamuju Dicopot

Buntut Pencopotan, Ketua DPRD Mamuju Aswar Ansari Resmi Gugat Surya Paloh

Gugatan itu dilayangkan buntut surat pemecatan dirinya sebagai Ketua DPRD Mamuju yang ia terima beberapa waktu lalu.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kuasa Hukum Ketua DPRD Mamuju, Jack Z Timbongan memengang bukti SK Pemcetan Ketua DPRD Mamuju saat ditemui di salah satu warkop di Jl Cidiktiro, Mamuju, Rabu (19/7/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Aswar Anshari Habsi resmi menguggat Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Gugatan itu dilayangkan buntut surat pemecatan sebagai Ketua DPRD Mamuju yang ia terima beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum Aswar, Jack Z Timbonga mengatakan kliennya resmi menempuh jalur hukum atas surat pencopotan dari partai besutan Surya Paloh itu.

"Klien kami (Ketua DPRD Mamuju Aswar) sudah memberikan kuasa ke saya (kuasa hukum). Saya sudah masukkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Mamuju," ungkap Jack saat konferensi pers di salah satu warkop Jl Cidiktiro, Mamuju, Rabu (19/7/2023).

Menurut Jack surat keputusan (SK) penggatian dari partai yang diterima klienya (Aswar) itu tidak tahu menahu sama sekali sampai dia mau diganti.

"Dia (Aswar) tidak tahu menahu seperti apa bentuk masalahnya kenapa sampai ia mau diganti," bebernya.

Rencananya, proses sidang perdana berlangsung pada tanggal 26 Juli 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Kata dia ada tiga yang digugat yakni DPP Partai Nasdem, DPW Partai Nasdem Sulbar dan DPRD Mamuju juga turut tergugat.

Sebelumnya, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mencopot Ketua DPRD Mamuju Azwar Anshari Ashar dari posisi jabatannya sebagai Ketua Dewan.

Hal itu dibenarkan Ketua Partai Nasdem Mamuju Yudiaman saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, via telepon, Selasa (11/7/2023).

"Iya benar kami sudah terima surat pencopotannya (Aswar Anshari Ashar), terkait posisinya sebagai ketua,"ungkapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved