Berita Viral

PPATK Ungkap Kekayaan Panji Gumilang Puluhan Trilunan, Eksis Sejak Zaman Soeharto Kini Terjerat TPPU

Akibat kekayaannya yang tak masuk akal, Panji Gumilang kini terjerat masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang 

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Panji Panji Gumilang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia menyebut, nilai dugaan TPPU pemimpin Ponpes Al-Zaytun tersebut mencapai Rp16 triliun.

Mahfud menjelaskan, uang triliunan rupiah tersebut merupakan nominal agregat perputaran uang terkait Panji Gumilang.

Oleh karena itu, pihaknya melaporkan Panji dan keluarganya ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al-Zaytun.

“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” ujar Mahfud, dikutip dari Tribunnews.com, pada Kamis (13/7/2023).

Bukan itu saja, Mahfud juga membeberkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan sebanyak 295 bidang tanah milik Panji Gumilang.

Itu juga diduga terkait penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al-Zaytun.

Mahfud menduga, ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang selaku pimpinan yang berlokasi di Indramayu itu.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan tersebut di antaranya sejumlah bidang tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

"Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun,” ucap Mahfud.

“Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya,” imbuhnya.

Untuk saat ini, Panji Gumilang masih menjalani proses penyelidikan dalam kasus penistaan dan penodaan agama dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan.

"Masih proses," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (12/7/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Selanjutnya, Whisnu mengaku pihaknya masih mendalami laporan soal dugaan TPPU yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kepada Polri.

"Masih didalami," ungkapnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved