Bayi Dibuang

FAKTA Mahasiswi Buang Bayi di Polman, Sempat Berhubungan Intim dengan Pria Lain Selain Kekasihnya

MM disangkakan pasal 341 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman tujuh tahun penjara.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Polres Polman menetapkan tersangka tunggal inisial MM atas pembunuhan bayi yang dibuang ke semak-semak di Kecamatan Wonomulyo, Rabu (12/7/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) tidak menetapkan kekasih dari pelaku utama pembuangan bayi inisial MM (21), sebagai tersangka.

MM baru -baru ini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pembuangan bayi, yang menggemparkan.

Pria inisial E yang merupakan kekasih MM hanya berstatus saksi dalam kasus ini.

Baca juga: Mahasiswi Akper Tersangka Utama Kasus Buang Bayi, Kekasihnya Tak Ditahan Kenapa?

Baca juga: Mahasiswi Keperawatan Pembuang Bayi di Polman Ditetap Tersangka, Mendekam di Tahanan Polres

MM dan E sudah berpacaran sejak tahun 2020 atau sudah tiga tahun.

"Hanya ada satu tersangka, karena ini deliknya kasus pembunuhan bayi, E sendiri tidak terlibat," ujar Kepala unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.

MM (21) sebelumnya ditetapkan tersangka pembunuhan bayi yang jasadnya dibuang ke semak-semak di Kecamatan Wonomulyo.

MM merupakan tersangka tunggal atas kasus pembunuhan bayinya sendiri pada Kamis (6/7/2023) lalu.

Ia disangkakan pasal 341 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman tujuh tahun penjara.

Ia menjelaskan E hanya diperiksa sebagai saksi lantaran sempat mengantar pelaku ke kosnya di Wonomulyo.

E sendiri kata Mulyono mengaku tidak mengetahui bahwa kekasihnya itu sempat hamil.

Bahkan E sendiri sempat bertanya lantaran MM mengalami perubahan badan yang lebih gemuk.

"Pacarnya ini sempat bertanya kenapa jadi gemuk, tetapi MM sendiri mengaku minum obat gemuk bukan hamil," lanjut Mulyono.

Mulyono menambahan E juga mengaku sempat melamar MM untuk segera dinikahi.

Namun MM menolak lamaran itu dengan alasan hendak menyelesaikan kuliahnya terlebih dahulu.

MM sendiri lanjut Mulyono mengaku selama ini merahasiakan kehamilannya dari kekasih dan keluarganya.

"Pengakuan pelaku dan kekasihnya ini selaras, MM merahasiakan dan E tidak mengetahui sama sekali," ungkap polisi satu balok ini.

Jasad bayi itu ditemukan di Jl Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kamis (6/7/2023) kemarin.

Usai Polres Polman menangkap terduga pelaku inisial MM (21) mahasiswi semester empat Akademi Keperawatan (Akper).

Setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (7/7/2023) pelaku pun mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Pelaku mencekik bayi yang baru lahir tersebut lantaran panik suara tangisannya didengar tetangga kos.

Polres Polman mengejar ayah biologis dari kasus pembunuhan bayi tersebut.

Saat pelaku ditangkap pada Jumat (6/7/2023), E sempat mengantar MM ke kosnya di Jl Kesadaran Wonomulyo.

Petugas pun langsung mengamankan MM di dalam kos, sementara pria yang mengantar kabur.

Lokasi tempat penemuan jasad bayi yang sengaja dibuang pelaku inisial MM di Jl Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Polman, Jumat (7/6/2023).
Lokasi tempat penemuan jasad bayi yang sengaja dibuang pelaku inisial MM di Jl Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Polman, Jumat (7/6/2023). (Tribun Sulbar / Fahrun Ramli)

"Saat petugas di sana itu, teman prianya ini E, sempat datang mengantar, kita tidak sempat ketemu," lanjutnya.

Mulyono mengungkapkan pengakuan MM sempat pula berhubungan intim dengan pelaku lain inisial A.

Polisi pun saat ini masih terus mendalami pasangan MM, untuk mencari tahu ayah kandung bayi tersebut.

Mulyono menambahkan pelaku sempat pulang ke rumahnya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Ia kembali ke Wonomulyo lantaran hendak masuk kuliah, dan diantar oleh temannya inisial E.

"Intinya hubungan diluar nikah, MM juga tidak pernah memberitahukan ke pasangannya kalau lagi hamil," ungkapnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved