Berita Viral

Pengantin Baru Kabur ke Pelukan Mantan Sebelum Nikmati Malam Pertama, Ini Akibat yang Ditanggung

Anggi Anggraeni kini sudah kembali ke Bogor usai kabur ke Jakarta menemui mantan pacarnya.

Editor: Nurhadi Hasbi
Youtube/Istimewa
Kolase potret Fahmi Husaeni (26), pengantin baru yang ditinggal istrinya, Anggi Anggraeni kabur bersama mantan pacar, Adriaman Lase. 

Dalam tayangan TV One News di Youtube, Ustazah Qotrunnada menganalisa apakah Anggi harus mengembalikan mahar yang telah diberikan Fahmi atau tidak.

Tampang mantan pacar Anggi Anggraeni yang membuat pengantin baru di Bogor, Jawa Barat itu nekat kabur sehari setelah nikah. Pria tersebut sampai tak berani tatap mata Fahmi, suami Anggi.
Tampang mantan pacar Anggi Anggraeni yang membuat pengantin baru di Bogor, Jawa Barat itu nekat kabur sehari setelah nikah. Pria tersebut sampai tak berani tatap mata Fahmi, suami Anggi. (Kolase Instagram)

Hal itu mengingat Anggi yang pergi meninggalkan Fahmi sehingga memicu talak.

"Suami boleh minta ganti rugi atas mahar dan biaya pernikahan yang sudah keluar?" tanya presenter dikutip TribunnewsBogor.com pada Senin (10/7/2023).

Menjawab pertanyaan soal mahar, Ustazah Qotrunnada pun detail.

Menurut Ustazah Qotrunnada, tidak ada kewajiban untuk istri mengembalikan mahar dari suaminya.

Terlebih suaminya tidak memintanya dan tidak memperkarakannya.

Memang, Fahmi memilih jalan damai dan tidak menuntut apapun pada Anggi.

"Di dalam kaitan mahar, ini memang ada perbedaan. Ketika suami yang menalak istrinya maka tentu tidak ada kewajiban istri untuk mengembalikan, karena itu sudah menjadi hak," ujar Ustazah Qotrunnada.

Namun berbeda kasusnya jika istri tersebut belum melakukan hubungan suami istri dengan suami sahnya.

"Kecuali ada sebuah aturan ketika seorang sudah menikah, belum berhubungan suami istri dan sudah jatuh talak, maka mahar itu tetap jadi hak istri dan suami boleh memberikan kepada istri itu setengah dari ijab kabul," sambungnya.

Lebih lanjut, Ustazah Qotrunnada pun mengurai syarat soal batal nikah dalam islam.

"Dalam rukun pernikahan dalam islam, syarat menikah itu beragama islam. Ketika dalam pernikahan salah satu pasangan murtad, itu rusak pernikahannya. Yang menjadi putusnya pernikahan itu talak," ucap Ustazah Qotrunnada.

Untuk diketahui, saat menikahi Anggi, Fahmi memberikan mahar berupa uang Rp225.600.

Seluruh Biaya Dibayar Fahmi

Sebelumnya, Fahmi antusias menceritakan persiapan resepsi pernikahannya dengan Anggi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved