Warga BTN Tagar 77 Ditangkap
Warga BTN Tagar 77 Mamuju Ditangkap Kasus Sabu-sabu Ternyata Kontraktor
Kata dia, AA kerap memesan sendiri barang haram tersebut dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di BTN Tagar 77, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir mengungkapkan Alvian Agus alias AA (36) yang ditangkap satuan Reserse Narkoba adalah seorang kontraktor.
"Sudah lama jadi pengguna, sejak lima tahun terakhir," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (3/7/2023).
Kata dia, AA kerap memesan sendiri barang haram tersebut dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Meski begitu, kepolisian belum mengungkapkan di mana terduga pelaku membeli sabu-sabu.
"Masih kami telusuri, yang bisa kami pastikan saat ini dia dapat barang dari Polman," tambahnya.
Diketahui, dari identitas terduga AA merupakan warga Wonomulyo Polman yang berdomisili di Mamuju BTN Tegar 77 Blok AC No. 43, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulbar.
Diberitakan sebelumnya, AA diamankan Satreskoba di kamar rumahnya kemarin, 2 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WITA.
Kasatreskoba, IPTU Makmur mengungkapkan pelaku memang kerap menggunakan barang haram itu di rumahnya sendiri.
Pihak kepolisian telah mengikuti AA sejak beberapa waktu lalu sebelum diamankan.
"Setelah dilakukan penggeledahan, dia mengaku sendiri kalau sudah menggunakan sabu-sabu, akhirnya kami amankan ke kantor Satreskoba Polresta Mamuju," singkatnya.
Sejumlah barang bukti ikut diamankan seperti, satu sachet berisi kristal bening diduga sabu-sabu.
Kemudian satu sachet kecil kosong bekas narkoba jenis sabu, satu buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu, satu buah alat isap bong dan satu unit hp android merek Vivo hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Zuhaji
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Warga-BTN-Tagar-77-Kelurahan-Simboro-Kabupaten-Mamuju-Sulbar-inisial-AA-36-diringkus-polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.