Warga BTN Tagar 77 Ditangkap

Polisi Sebut Warga BTN Tagar 77 Ditangkap Kasus Narkoba Sudah Sering Nyabu di Kamar Rumahnya

Kata dia, terduga pelaku memang kerap menggunakan barang haram itu di rumahnya sendiri.

Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polresta Mamuju
Salah seorang warga BTN Tagar 77, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar, inisial AA (36) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju, Senin (3/7/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang warga BTN Tagar 77, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) dibekuk polisi karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Betul, pelaku Alvian Agus alias AA berusia 36 tahun kami amankan di kamar rumahnya kemarin, 2 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WITA," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, IPTU Makmur saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (3/7/2023).

Kata dia, terduga pelaku memang kerap menggunakan barang haram itu di rumahnya sendiri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga BTN Tagar 77 Simboro Diringkus Polisi saat Asyik Nikmati Sabu di Kamar Rumahnya

Pihak kepolisian telah mengikuti AA sejak beberapa waktu lalu sebelum diamankan.

"Setelah dilakukan penggeledahan, dia mengaku sendiri kalau sudah menggunakan sabu-sabu, akhirnya kami amankan ke kantor Satreskoba Polresta Mamuju," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, AA diringkus polisi saat "pesta" atau asik menghisap sabu-sabu di kamarnya.

Hasil interogasi lanjut Makmur, barang haram tersebut diperoleh AA dari Kabupaten Polman.

Salah seorang warga BTN Tagar 77, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar, inisial AA (36) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju, Senin (3/7/2023).
Salah seorang warga BTN Tagar 77, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar, inisial AA (36) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju, Senin (3/7/2023). (Humas Polresta Mamuju)

"Pelaku menggunakan seorang diri di dalam kamar rumahnya di BTN Tegar 77," ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet berisi kristal bening diduga sabu-sabu.

Kemudian satu sachet kecil kosong bekas narkoba jenis sabu, satu buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu, satu buah alat isap bong dan satu unit hp android merek Vivo hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved