Warga BTN Tagar 77 Ditangkap
BREAKING NEWS: Warga BTN Tagar 77 Simboro Diringkus Polisi saat Asyik Nikmati Sabu di Kamar Rumahnya
Kasat Narkoba Polresta Mamuju IPTU Makmur dikutip dalam rilis yang diterima Tribun-Sulbar.com, membenarkan pengkapan yang baru saja terjadi.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Salah seorang warga BTN Tagar 77, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar, inisial AA (36) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju, Senin (3/7/2023).
AA diringkus polisi saat saat "pesta" atau menghisap sabu-sabu dalam kamar rumahnya.
Kasat Narkoba Polresta Mamuju IPTU Makmur dikutip dalam rilis yang diterima Tribun-Sulbar.com, membenarkan pengkapan yang baru saja terjadi.
Kata Perwira polisi berpangkat dua balok itu, menuturkan, lelaki AA tertangkap basah sedang konsumsi narkoba jenis sabu dalam kamar rumahnya.
Hasil interogasi lanjut Makmur, barang haram tersebut diperoleh AA dari Kabupaten Polman.
"Pelaku menggunakan seorang diri di dalam kamar rumahnya di BTN Tegar 77," ucapnya.
Dikatakan, pelaku juga sudah mengakui benar dirinya sedang konsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya kemudian datang petugas polisi menangkapnya.
Dari penangkapan tersebyt, polisi mengamankan barang bukti berupa satu saset sedang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian satu saset kecil kosong bekas narkoba jenis sabu.
Tak hanya itu, polisi juga menyita satu buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu.
Lalu, satu buah alat isap bong dan satu unit hp android merek Vivo hitam.
Mantan Kapolsek Sampaga itu menjelaskan, pengkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan mencurigakan dalam rumahnya.
"Kami menerima laporan warga, setelah ditindaklanjuti, alhasil benar kami tangkap pelaku saat sedang konsumsi sabu-sabu," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Warga-BTN-Tagar-77-Kelurahan-Simboro-Kabupaten-Mamuju-Sulbar-inisial-AA-36-diringkus-polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.