Pemilu 2024

Disdukcapil Polman Siapkan 3 Lokasi Perekaman e-KTP untuk Layani 21 Ribu Pemilih Pemula

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) (Polman) siap melayani perekaman KTP-E, setiapkan tiga lokasi perekaman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Kantor Disdukcapil Kabupaten Polman di Jl Pancasila, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Senin (3/7/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Sebanyak 21.135 pemilih pemula belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik jelang pemilihan umum (pemilu) 2024 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Data jumlah pemilih pemula yang tidak memiliki KTP Elektronik tersebut tersebar di 16 kecamatan di Polman.

Pemilih pemula yang tidak memiliki KTP-E kebanyakan berusia 16 tahun, akan menginjak usia 17 jelang hari pemungutan suara.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) (Polman) siap melayani perekaman KTP-E, setiapkan tiga lokasi perekaman.

"Ada tiga tempat yang kita siapkan untuk melayani perekaman KTP-E, sampai di hari pemilihan masih melayani juga," terang kepala bidang pengelolaan informasi data kependudukan Disdukcapil Polman, Yusran saat ditemui di kantornya, Senin (3/7/2023).

Ia menjelaskan perekaman KTP-E saat ini dapat dilakukan di kantor Camat Balanipa, Kelurahan Balanipa.

Kemudian terdapat pula di kantor Camat Campalagian yang berada di Desa Parappe, Campalagian.

Bagi warga Polewali dapat datang langsung di kantor Disdukcapil Polman, Jl Pancasila, Kelurahan Pekkabata.

Yusran mengimbau bagi calon pemilih pemula agar lebih dulu melakukan perekaman KTP-E.

Lantaran hal itu untuk menghindari antrean saat jelang pemilu 2024 yang akan perekaman.

"Kami juga setiap hari pelayanan, ada tiga tempat perekaman dan ada program jemput bola, blanko tidak ada masalah," ungkapnya.

Disebutkan Disdukcapil Polman juga akan mengoptimalkan program jemput bola ke desa-desa.

Nantinya para petugas mendatangi setiap desa pelosok yang punya akses jaringan internet untuk perekaman.

Yusran menambahkan pelayanan Disdukcapil akan tetap buka di hari pemilihan.

Sebelumnya diberitakan, KPU Polman mencatat ada 21.135 pemilih pemula belum memiliki KTP-Elektronik.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Polman, Muslim Sunar, mengatakan data itu dihimpun petugas saat tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Meski tidak memiliki KTP-E, kata dia, pemilih pemula tidak akan kehilangan hak pilih.

"Tapi kurang avdol jika tidak punya, karena KTP-E akan diperlihatkan bersama surat undangan saat pemilihan nanti," ujar Muslim Sunar saat ditemui, Rabu (15/3/2023).

"Ketika tahapan coklit itu, saat ditunjukkan kartu keluarga, kemudian didapati 21.135 pemilih pemula tidak memiliki KTP elektronik," katanya lagi.

Menurutnya KTP-E untuk memastikan secara De Jure atau secara hukum terkait kependudukannya.

Selain itu, KTP-E juga mempermudah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dalam hal verifikasi ketika di hari pemilihan nanti di KPPS yang harus menunjukkan KTP dan surat undangan pemilih.

Muslimin mengaku sudah koordinasi dengan catatan sipil (Capil) agar segera melakukan perekaman terhadap penduduk yang belum memiliki KTP-E.

Sementara untuk usia 16 tahun, kata dia, secara regulasi, sudah dapat melakukan perekaman.

Ia mengingatkan bahwa bagi para pemula yang belum memiliki KTP-E masih ada waktu hingga 14 Februari 2024, untuk memiliki kartu pengenal tersebut.

Untuk usia 16 tahun dapat melakukan perekaman saat para pemilih pemula yang beranjak 17 tahun sebelum 14 Februari 2024.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved