Jabatan Kepala Desa
Komunitas Bentor Polman Minta Kepala Desa Diginiin Jika Jabatan Jadi 9 Tahun
Para tukang bentor berharap perpanjangan jabatan kepala desa harus dibarengi dengan pengawasan lebih ketat.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Komunitas-Bentor-Polman-saat-galan.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Masa perpanjangan jabatan kepala desa jadi 9 tahun dan dua periode mendapat kritikan dari kalangan masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar.
Seperti yang disampaikan para Komunitas Bentor Indonesia (KMBI) Polewali Mandar (Polman), Senin (26/6/2023).
Para tukang bentor berharap perpanjangan jabatan kepala desa harus dibarengi dengan pengawasan lebih ketat.
Pengawasan itu terkait penggunaan anggaran dana desa (ADD).
Lantaran saat ini marak kepala desa tersandung korupsi.
Dewan pembina KMBI Polman, Fadly mengatakan jabatan sembilan tahun itu dapat menghambat generasi pemimpin di desa.
"Regenerasi pemimpin selanjutnya di desa itu dapat terhambat, atau memotong regenerasi, belum lagi banyak ini kepala desa tersandung korupsi," ujar Fadly kepada wartawan.
Ia meminta agar kedepannya ada evaluasi rutin terhadap jajaran seluruh kepala desa di wilayah Polman.
Serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) terlibat aktif pengawasan penggunaan ADD.
Fadly juga menilai jabatan sembilan tahun dapat membangun sistem kekeluargaan di desa.
"Artinya hanya satu keluarga saja yang sering jadi kepala desa, pengawasan harus diperketat," lanjut warga Desa Pulliwa ini.
Ia mengungkapkan selama ini perputaran ekonomi di desa menjadi hal yang paling mendasar untuk dibenahi.
Jabatan kepala desa yang lama itu diharapkan mampu menciptakan peluang ekonomi di desa.
Utamanya kata Fadli terkait pengembangan sistem pertanian berbasis teknologi di pelosok desa.
"Semoga para kepala desa memanfaatkan jabatan itu untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.