Kamis, 7 Mei 2026

Jabatan Kepala Desa

Komunitas Bentor Polman Minta Kepala Desa Diginiin Jika Jabatan Jadi 9 Tahun

Para tukang bentor berharap perpanjangan jabatan kepala desa harus dibarengi dengan pengawasan lebih ketat.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Komunitas Bentor Polman Minta Kepala Desa Diginiin Jika Jabatan Jadi 9 Tahun
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Komunitas Bentor Polman saat galang donasi di Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkkabata, untuk warga terdampak banjir di Kecamatan Matangnga, Polman, Rabu (10/5/2023). 

Sebelumnya diberitakan, Kompas.com, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.

"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Pernyataan tersebut Supratman sampaikan usai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.

Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa. Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved