Pemilu 2024
Mantan Terpidana Boleh Nyaleg, Koalisi Masyarakat Ajukan Uji Materi PKPU ke MA
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Nomor 11 Tahun 2023 bahwa mantan terpidana boleh kembali nyaleg.
TRIBUN-SULBAR.COM, - Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Nomor 11 Tahun 2023 bahwa mantan terpidana boleh kembali mencalonkan diri di Pemilu 2024.
Keputusan ini mendapat respon dari Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih.
Sehingga, mengajukan uji materi soal peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Nomor 11 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung, Senin (12/6/2023).
Koalisi masyarakat menilai KPU RI mengeluarkan aturan yang memungkinkan mantan terpidana korupsi dapat lebih cepat mendaftar sebagai calon anggota legislatif atau tanpa harus melewati masa jeda lima tahun.
"Dua PKPU itu bertentangan dengan putusan MK terutama berkaitan dengan pengecualian syarat bagi eks terpidana khususnya tipikor yang akan maju sebagai anggota legislatif pada pemilu 2024,” kata Penelitian Indonesia Corruption Watch ICW, Kurnia Ramadhana, selaku bagian dari koalisi usai mengajukan uji materi.
Sebagaimana diketahui, kata Kurnia, putusan MK memberi kewajiban untuk mantan terpidana melewati jeda waktu lima tahun setelah masa pemidanaan.
Namun, KPU memberikan syarat pengecualian dalam PKPU dengan menambahkan pidana tambahan pencabutan hak politik.
Jika terpidana itu dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik satu tahun, maka tegas Kurnia, tahun kedua para mantan terpidana bisa langsung maju menjadi anggota calon legislatif.
“Bagi kami ketentuan itu jelas sekali terang benderang bertentangan dengan putusan MK, apalagi sudah ada statement langsung dari KPK dan Bawaslu yang mempertanyakan legitimasi dan secara filosofis aturan dari PKPU 10 dan 11,” jelas Kurnia.
“Bagi kami PKPU bentukan bentukan KPU itu adalah upaya untuk mendegradasi nilai integritas pada pemilu mendatang,” tambah dia.
Diketahui, dalam PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 KPU menuangkan aturan berlandaskan bagian pertimbangan MK yang mana isinya mantan terpidana tidak perlu jeda waktu lima tahun untuk dapat maju sebagai calon legislatif.
Pertimbangan MK ini sama substansinya seperti Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 Ayat 1 huruf g UU 10/2008 serta Pasal 58 huruf f UU 12/2028 yang juga pernah disidangkan, di mana menurut MK aturan tersebut merupakan norma hukum yang inkonstitusional bersyarat.
Landasan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 ini pun jadi berseberangan dengan amar putusan MK soal jeda waktu untuk nyaleg harus melewati 5 tahun bagi mantan terpidana.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari telah memberi simulasi sebagai ilustrasi terkait PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 sebagai berikut:
Mantan terpidana korupsi yang diputus pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, dan pidana tambahan pencabutan hak politik 3 tahun.
KPU Sulbar Evaluasi Tahapan Teknis Pemilu 2024 di Tondok Bakaru Mamasa |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, KPU Pasangkayu Tetapkan 25 Anggota DPRD Terpilih di Rapat Pleno Terbuka |
![]() |
---|
KPU Polman Tetapkan 40 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya! |
![]() |
---|
KPU Tetapkan 30 Anggota DPRD Mamuju Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Nama-namanya! |
![]() |
---|
Iskandar Muda Paling Banyak Keluarkan Uang Demi Kursi DPD RI, Setengah Miliar Lebih Tetap Gagal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.