Penggelapan Aset Daerah

Kasus Penggelapan Aset Pemkab Mamuju Dianggap Mengendap, HMI: Mana Tersangka Lain?

Menurut Hajril, terjadi banyak kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut di mana pihak Kejari Mamuju hanya mensangkakan pekerja

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Zuhaji
Massa aksi HMI Mamuju saat menggelar demonstrasi di depan kantor Kejari, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (7/6/2023). mereka menuntut ada tersangka lain dalam kasus penggelapan aseta daerah Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penanganan kasus dugaan penggelapan aset Pemkab Mamuju di Kejaksaan negeri (Kejari) Mamuju hingga kini tak menunjukkan perkembangan terbaru.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mamuju akhirnya menggelar aksi demontrasi, menuntut pihak kejaksaan di Kejari dan Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Barat agar segera menuntaskan kasus tersebut.

"Aksi kami ini, karena kami ingin mempertanyakan apa yang mereka lakukan sehingga kasus-kasus ini mengendap," ujar Koordinator aksi HMI Mamuju, Hajril Hajura saat ditemui Tribun-Sulbar.com di depan Kantor Kejari, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Akriadi Duga Ada Permainan di Kasus Penggelapan Aset Mamuju, Merasa Kliennya Jadi Kambing Hitam

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Aset Daerah, Kejari Mamuju Sudah Periksa 15 Saksi

Diberitakan sebelumnya, Kejari Mamuju sudah menahan satu orang tersangka kasus dugaan penggelapan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, berinisial HA.

HA merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Aset Pemkab Mamuju pada 2018 silam.

Menurut Hajril, terjadi banyak kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut di mana pihak Kejari Mamuju hanya mensangkakan pekerja atau petugas bawahan pemerintah.

"Tidak masuk akal, jika tidak ada tersangka lain yang jabatannya lebih tinggi dari kepala bidang," tegasnya.

HA (tengah) tersangka kasus penggelapan aset Mamuju resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mamuju, Rabu (3/5/2023) sekira pukul 14.30 WITA.
HA (tengah) tersangka kasus penggelapan aset Mamuju resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mamuju, Rabu (3/5/2023) sekira pukul 14.30 WITA. (Didit Agung Nugroho For Tribun Sulbar)

Pantauan lapangan, pihak Kejari Mamuju tidak membuka pintu gerbang saat massa aksi mulai berorientasi.

Selain itu, tidak satupun dari Kejari Mamuju yang mau berkomunikasi dengan mahasiswa.

Beberapa waktu lalu, Akriadi Pue Dollah, kuasa hukum tersangka HA menuturkan, dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di masa kepemimpinan Bupati Mamuju periode 2014-2019.

"Secara prosedur, klien saya tidak punya jabatan untuk pengelolaan terkait penjualan aset," tegas Akriadi saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/5/2023).

Menurutnya, proses penjualan aset dengan cara yang sama sudah dilakukan oleh pejabat aset pemkab sebelum HA.

"Kasus ini baru ditemukan tahun 2021, seharusnya pihak berwenang melakukan pemeriksaan atau pembinaan setiap tahun," paparnya.

"Betul tidak pernah ada pelelangan dan sebagainya, tetapi masuk laporan keuangan yang seharusnya diketahui pimpinan HA," tambah Akriadi.

Ada kepanitiaan yang masuk dalam hal ini panitia penghapusan, panitia tim penjualan, dan panitia tim penilai.

"Sekda, kepala BPKAD, dan sekertaris BPKAD Mamuju menerima honor dan insentif selaku panitia pengelolaan aset," sebut Akriadi.

Akriadi menjelaskan posisi sekda pada saat itu sebagai penanggungjawab tertinggi pengelolaan barang milik daerah (aset).

Sementara, atasan langsung tersangka adalah kepala BPKAD sebagai pengguna aset.

Enam Tuntutan HMI Mamuju secara umum:

- Meminta Kejaksaan Negeri Mamuju/Kejaksaan Tinggi Sulbar agar professional bekerja menangani setiap kasus.

Tri krama adhyaksa jagan jadi jargon buntut semata.

- Meminta Kejari Mamuju objektif atas fakta hukum yang ada bahwa Sekda dan Kepala BPKAD Mamuju sebagai penanggung jawab tertinggi pengelolaan aset daerah harus bertanggung jawab.

- Meminta kejari mamuju segerah melakukan penyelidikan dana swakelola perbaikan jalan dalam kota Mamuju yang ada di Dinas PU Mamuju yang diduga terjadi kolusi dan mark up dalam pengerjaannya.

- Meminta Kejati Sulbar Menuntaskan laporan masyarakat soal kasus biaya siswa manakarra.

- Mendesak Kejaksaan baik kejari dan kajati tidak lamban menangani kasus.

- Meminta Kejati Sulbar serius melakukan penyelidikan terhadap dana bagi hasil, blok sebuku.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved