Berita Viral

Pilu, Viral Video Warga Bengkalis Berebut Daging Tak Layak Konsumsi Di Tempat Pembuangan Sampah

Video warga berebut daging ilegal di tempat pembuangan sampah viral diberbagai platform media sosial.

|
Penulis: Suandi | Editor: Suandi
Istimewa
Polisi mengamankan 62 Kg daging beku yang diambil warga Bengkalis di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Bantan. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Viral di berbagai platform media sosial, warga berebut daging ilegal di tempat pembuangan sampah.

Rekaman video warha berebit daging ilegal di tempat pembuangan sampah itu dibagikan oleh akun @bengkalisku pada Selasa (30/5/2023).

Dalam video tersebut terlihat senumlah warga dari anak-anak hingga orang dewasa memadati area tempat pembuangan sampah.

Dijelaskan warga berebut daging sapi dan kerbau impor dari hasil sitaan Bea Cukai Bengkalis, Riau yang dimusnahkan di TPA.

Warga tetap mengambil daging meskipun sudah bercampur tanah dan sampah.

"Beredar video pembongkaran daging kerbau impor ilegal asal India oleh warga di TPA Kecamatan Bantan. Senin (29-5-23)."

Viral video sejumlah warga memungut kembali daging yang dimusnahkan pihak Bea Cukai Bengkalis Senin Pagi kemarin di Tempat Penampungan Akhir (TPA) sampah Jalan Bantan
Viral video sejumlah warga memungut kembali daging yang dimusnahkan pihak Bea Cukai Bengkalis Senin Pagi kemarin di Tempat Penampungan Akhir (TPA) sampah Jalan Bantan (Kolase Instagram)

Baca juga: VIRAL Video Gisel Dipeluk Pria Misterius di Klub Malam, Netizen Bilang Piala Bergilir

Baca juga: VIRAL! Kisah Haru Bocah SD Asal Salatiga yang Harus Pindah Sekolah Ke SLB Gegara Dapat Bully-an

"Sebelumnya tadi pagi daging kerbau impor sejumlah 41,2 ton tersebut dimusnahkan Bea Cukai Bengkalis dan dibuang di TPA Kecamatan Bantan," tulis akun Instagram @bengkalisku.

"Saat ini harap waspada membeli daging sapi di Bengkalis sedagho!."

Berdasarkan pantauan tim Tribun-Sulbar, hingga Kamis (1/6/2023), video warga berebut daging ilegal itu telah dilihat 51.725 kali.

Warganet Indonesia beramai-ramai mengomentari postingan ttersebut

Bahkan akun resmi Instagram Kapolres Bengkalis juga ikut berkomentar dan menghimbai agar warga yang mengambil daging ilegal di tempat pembuangan sampah itu tak menjualnya maupun mengonsumsinya.

"Kami mengimbau kepada warga masyarakat yang mengambil daging dari lokasi TPA agar TIDAK mengonsumsi atau menjual daging tersebut."

"Karena sudah terkontaminasi sehingga membahayakan kesehatan dan segera menyerahkan ke Polsek Bantan atau Polres Bengkalis," tulis akun @kapolresbengkalis.

Dikutip dari Tribun Bengkalis pada Kamis (1/6/2023), Kapolres Bengkalis AKBP Setya Bimo turun yangan secara langsung dengan menggandeng Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disdagperin) Bengkalis melakukan sidak ke pasar Terubuk Bengkalis, Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 07.00 WIB atau 08.00 WITA.

Setya Bimo memastikan daging-daging yang diambil warga di tempat sampah tidak diperjualbelikan di pasar.

"Jadi kedatangan kami ke pasar ini memastikan daging daging yang tidak layak konsumsi ini tidak sampai ke masyarakat, tidak dikonsumsi bahkan tidak diperjual belikan di pasar pasar tradisional," kata Setya Bimo.

Setya Bimo menambahkan, untuk mengantisipasi hal serupa terulang, Polres Bengkalis akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Kita berharap ke depan saat pemusnahan Bea Cukai bisa berkoordinasi dengan baik bersama pihak Kepolisian dan stakeholder terkait.


"Sehingga bisa kita berikan masukan bagaimana langkah pemusnahan dengan baik dan tidak menjadi masalah kemudian hari," tegas dia.

Ada Usul Daging

Pelaksana tugas (Plt) Kepala KPPBC TMB C Bengkalis, Muhammad Hakim membeberkan asal usul daging yang diperebutkan warga.

Muhammad Hakim menguraikan, daging kerbau tersebut berasal dari sitaan.

Daging asal India itu berjumlah 41,2 ton.

Daging tersebut terdiri dari dua merk Black Gold sebanyak 1.123 box dan Al Tamam sebanyak 937 box. Berat masing-masing box 20 kilogram.

Muhammad Hakim menyebut, daging-daging ilegal karena tidak dilengkapi dokumen.

Sehingga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kabupaten Bengkalis  melakukan penyitaan dan pemusnahan.

Dengan cara dibakar dan sebagian lainnya dikubur di Tempat Penampungan Akhir (TPA) sampah Jalan Bantan pada Senin (29/5/2023) kemarin.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved