Hakim Perkara Ferdy Sambo cs Pimpin Sidang Perdana Mario Dandy Pada 6 Juni 2023
Sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas disidangkan pada 6 Juni 2023.
TRIBUN-SULBAR.COM - Tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua akan menjalani sidang pertama pada Selasa (6/6/2023).
Dikutip dari Tribun Jakarta pada Kamis (1/6/2023), sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono yang sebelumnya menangani perkara Ferdy Sambo cs.
Sedangkan, dua Hakim anggota dalam perkara ini yaitu Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Sebagaimana diketahui, berkas perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (24/5/2023).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan perkara Mario Dandy Satrio telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.b/2023/PN.Jkt.Sel.
Sementara, untuk perkara Shane Lukas Rotua, teregistrasi dengan Nomor 298/Pid.b/2023/PN.Jkt.Sel.

Baca juga: Mario Dandy & Shane Lukas Dipindahkan Dari Rutan Cipinang Ke Lapas Salemba, ADA Apa?
Baca juga: Mario Dandy Pakai Borgol Kabel Ties Alih-alih Baja: Gari Untuk Kerusuhan Polisi Anti Huru Hara
"Pada Selasa 30 Mei 2023 tepatnya pukul 16.30 WIB tadi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas."
"Majelis Hakim tersebut juga telah menetapkan hari sidang pertama yaitu Selasa, 6 Juni 2023," ucap Djuyamto.
Mario Dandy Satrio kemudian disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Dengan detailnya, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C Jo Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun Shane Lukas Rotua dijerat Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain mereka berdua, ada pula AGH, anak perempuan berusia 15 tahun yang ikut terlibat dalam penganiayaan Cristalino David Ozora.
AGH sudah menerima vonis 3,5 tahun penjara di pengadilan tingkat banding.
Namun, pihak AGH mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
AGH yang merupakan eks pacar Mario Dandy Satrio telah melaporkan mantan pacarnya itu ke Polda Metro dengan tuduhan pencabulan.
Kuasa hukum AGH menyebut kliennya berupaya menolong Cristalino David Ozora yang saat itu tak berdaya usai dianiaya Mario Dandy Satrio.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.