Mario Dandy Pakai Borgol Kabel Ties Alih-alih Baja: Gari Untuk Kerusuhan Polisi Anti Huru Hara
Mario Dandy Satrio kenakan borgol kabel Ties yang sedianya dikenakan polisi anti huru hara untuk menahan pembuat kerusuhan.
TRIBUN-SULBAR.COM - Menilik kekuatan borgol kabel ties yang dikenakan oleh Mario Dandy Satrio.
Sebelumnya, viral video Mario Dandy Satrio yang dengan sengaja memasang kabel ties sendiri.
Dikutip dari Kompas TV pada Selasa (30/5/2023), tali ties yang dikenakan oleh Mario Dandy Satrio itu memiliki nama lain yakni, FlexiCuffs, zip cuffs, flex cuffs atau Double Cuffs.
Borgol plastik jenis ini biasanya dibawa oleh polisi anti huru hara saat menangani kasus kerusuhan.
Borgol plastik ini hanya dapat dilepas dengan dipotong menggunakan benda tajam.
Terlepas dari itu, Mario Dandy Satrio kini sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Baca juga: Ada Perlakuan Khusus Terhadap Mario Dandy Di Rutan Cipinang, Ditjenpas: Tak Benar, Semua Sesuai SOP
Baca juga: VIRAL! Video Mario Dandy Memasang Tali Ties Sendiri, Kapolda Metro Jaya Sampaikan Permintaan Maaf
Berkas Mario Dandy Satrio bahkan sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dikutip dari Kompas.com pada Selasa (30/5/2023), Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satrio anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo melakukan penganiayaan terhadap (D) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Insiden penganiayaan tersebut terjadi disinyalir karena Mario Dandy Satrio marah usai mendengar kabar dari Amanda bahwa AG, yang dulu merupakan kekasih anak Rafael Alun Trisambodo, mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari korban (D).
Mario Dandy Satrio lantas mendapat provokasi dari Shane.
Sehingga membuat Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan hingga mwmbuat korban (D) koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio.
Adapun Shane Lukas Rotua dijerat Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.