Breaking News

Terlibat Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH Kekasih Mario Dandy Vonis Penjara 3 Tahun dan 6 Bulan

Vonis ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa penjara 4 tahun

Editor: Ilham Mulyawan
Ashri Fadilla
Terdakwa anak berinisial AGH (15) menggunakan baju penutup kepala tampak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023) 


TRIBUN-SULBAR.COM - Kekasih Mario Dandy Satrio berinisial AGH (15), divonis penjara 3 tahun 6 bulan dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17).

Vonis terhadp AGH dbacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Vonis ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan 4 Tahun Penjara Bagi AG.

Dalam perkara penganiayaan David Ozora ini, AG telah dituntut 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup, Rabu (5/4/2023) lalu.

Peliknya asmara Mario Dandy Satriyo (20) yang ditahan setelah menganiaya David Ozora (17) karena membela kekasihnya, AGH (17). Meski membela kekasihnya hingga ditahan, Mario Dandy kini jomblo hingga dilaporkan polisi oleh mantan kekasihnya, APA alias Amanda.
Peliknya asmara Mario Dandy Satriyo (20) yang ditahan setelah menganiaya David Ozora (17) karena membela kekasihnya, AGH (17). Meski membela kekasihnya hingga ditahan, Mario Dandy kini jomblo hingga dilaporkan polisi oleh mantan kekasihnya, APA alias Amanda. (Kolase TribunJakarta)

Dari pertimbangan-pertimbangan itu pula, JPU menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," sebagaimana dikutip dari amar tuntutan AG.

Putusan majelis hakim ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

Sebanyak 18 saksi di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved