Terlibat Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH Kekasih Mario Dandy Vonis Penjara 3 Tahun dan 6 Bulan
Vonis ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa penjara 4 tahun
TRIBUN-SULBAR.COM - Kekasih Mario Dandy Satrio berinisial AGH (15), divonis penjara 3 tahun 6 bulan dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17).
Vonis terhadp AGH dbacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Vonis ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan 4 Tahun Penjara Bagi AG.
Dalam perkara penganiayaan David Ozora ini, AG telah dituntut 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup, Rabu (5/4/2023) lalu.

Dari pertimbangan-pertimbangan itu pula, JPU menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," sebagaimana dikutip dari amar tuntutan AG.
Putusan majelis hakim ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
Sebanyak 18 saksi di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.