Mario Dandy & Shane Lukas Dipindahkan Dari Rutan Cipinang Ke Lapas Salemba, ADA Apa?
Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba pada Selasa (30/5) karena tempat penahanan sebelumnya over kapasitas.
TRIBUN-SULBAR.COM - Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas selaku tersangka dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dipindahkan tempat penahanannya pada Selasa (30/5/2023).
Tempat penahan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas semula berada di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
Lalu, dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan pemindahan ini dikarenakan deteksi dini.
Dan karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding atau kelebihan muatan hampir 300 persen.
Rika Aprianti menjelaskan Rutan Cipinang saat ini berisi 3.451 orang.

Baca juga: Mario Dandy Pakai Borgol Kabel Ties Alih-alih Baja: Gari Untuk Kerusuhan Polisi Anti Huru Hara
Baca juga: Ada Perlakuan Khusus Terhadap Mario Dandy Di Rutan Cipinang, Ditjenpas: Tak Benar, Semua Sesuai SOP
Ia juga menjelaskan bahwa pemindahan penghuni Rutan Cipinang bakal dilakukan bertahap ke Lapas di wilayah Jabotabek.
"(Mario Dandy) dipindahkan berama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba."
"Sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang," ucap Rika Aprianti.
Rika Aprianti juga menjamin tak ada ada penghuni rutan yang diistimewakan.
"Penerapan aturan dan pemberian hak diberlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan," bebernya.
Begitu sampai di Lapas Salemba, Mario Dandy Satrio langsung menjalani proses administratif, seperti pemeriksaan berkas, dan pemeriksaan kesehatan.
Mario Dandy Satrio kemudian ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) bersama 9 orang lainnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19).
Keduanya akan ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari sejak Jumat (26/5/2023).
Kepala Kejari Jaksel, Syarif Sulaemen menyebut penahanan keduanya telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.
Kini, pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dan diusahakan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.