Buron Narkoba Ditangkap
BREAKING NEWS: Polres Mamuju Tengah Tangkap Bandar Narkoba, Buron 4 Bulan
ND warga Desa Salugatta Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah ini sempat buron selama empat bulan.
Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Seorang bandar narkoba berinisial ND dibekuk satuan narkoba Polres Mamuju Tengah.
Sebelum ditangkap, ND warga Desa Salugatta, Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah ini sempat buron selama empat bulan.
Tersangka kemudian berhasil ditangkap disalah satu rumah yang menjadi lokasi pesta miras dan judi di Dusun Alla-Alla Desa Babana Kecamatan Budong-Budong, Senin (22/5/2023) lalu.
Kasat Narkoba, Iptu Tangdilimban katakan penangkapan tersangka berawal saat Tim Opsnal Satnarkoba Polres Mateng melakukan penangkapan terhadap EK.
Menurutnya, EK ditangkap beserta barang bukti lima sachet sabu di jalan poros Salugatta pada Jumat (6/5/2023) lalu.
"EK kemudian mengaku sabu tersebut diperoleh dari ND," Tutur Tangdilimban saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).
"Saat itu juga Satnarkoba Polres Mateng berupaya mengejar ND, namun kehadiran petugas saat itu terendus olehnya sehingga melarikan diri," Sambungnya.
Lanjut ia, kemudian diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satnarkoba Polres Mateng lalu dibentuk jaringan untuk tetap melakukan pemantauan target hingga berhasil diamanakan.
Selain mengamankan ND, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,75 gram.
"Saat ini ND dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mateng guna penyidikan lebih lanjut, " Jelasnya.
Atas perbuatannya, ND dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.