Pemprov Nunggak Pajak

2 Ribu Lebih Kendaraan Dinas di Sulbar Belum Bayar Pajak Terbanyak Majene dan Pasangkayu

Dari jumlah randis itu sudah tergabung kendaraan roda dua dan roda empat di enam kabupaten termasuk randis milik Pemprov Sulbar. 

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
ist/Tribun-Sulbar.com
ilustrasi kendaraan dinas 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 2.425 kendaraan dinas (randis) di Sulawesi Barat (Sulbar) masih menunggak atau belum bayar pajak

Dari jumlah randis itu sudah tergabung kendaraan roda dua dan roda empat di enam kabupaten termasuk randis milik Pemprov Sulbar. 

Nilai seluruh tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut sebesar Rp 794.234.154. 

Data tunggakan pajak kendaraan itu resmi dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatam Daerah (BPKPD) Pemprov Sulbar untuk tahun 2022-2023. 

BPKPD merincikan, kendaraan terbanyak yang belum bayar pajak adalah Pemprov Sulbar sebanyak 345 unit kendaraan roda dua dan roda empat tercatat 184, total keseluruhan 525 unit. 

Total yang mesti dibayarkan untuk roda dua sebesar Rp 25.122.586 dan roda empat senilai Rp 243.287.500 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 268.410.086. 

Menyusul, tunggakan randis dari Kabupaten Majene juga terbanyak dari enam kabupaten di Sulbar yaitu kendaraan roda dua sebanyak 441 dan roda empat 88 dengan total 529 unit. 

Tunggakan bayar pajak roda dua sebesar Rp 27.627.410 dan roda empat senilai Rp 91.649.040 dengan total Rp 119.321.450. 

Kemudian, tunggakan pajak randis  Kabupaten Pasangkayu dengan jumlah kendaraan roda dua sebanyak 321 dan roda empat 70 total keseluruhan 391 unit. 

Daerah penghasil sawit itu harus membayarkan tunggakan pajak kendaraan dinas sebesar Rp 81.560.130. 

Dari tunggakan pajak sepeda motor sebesar Rp 20.664.850 dan kendaraan roda empat senilai Rp 60.895.280. 

Sementara, jumlah kendaraan untuk Kabupaten Mamasa sebanyak 253 unit, termasuk sepeda motor 196 dan mobil 60. 

Dari total keseluruhan kendaraan sebanyak 253 dengan tunggakan pajak  sebesar Rp 98.614.898. 

Pajak roda dua sebesar Rp 14.083.798 dan roda empat Rp 84.531.100. 

Untuk Kabupaten Mamuju 256 unit roda dua dan roda empat 63 total keselurahan berjumlah 319 unit. 

Mamuju memiliki tunggakan pajak kendaraan sebesar Rp 85.956.282 dengan rincian pajak motor senilai Rp 18.524.802 dan tunggakan pajak mobil Rp 67.431.480. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi BPKPD Sulbar Faika Kadriana Ishak menyebutkan,untuk kendaraan roda ada 345 unit dan roda empat 180 dengan total keseluruhan 525 unit kendaraan. 

"Tagihan itu sudah satu tahun berjalan, untuk pajak kendaraan bermotor dengan total Rp 268 juta," kata Faika kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (24/5/2023). 

Terkait utang itu kata dia, pihaknya sudah berkomunikasi kepada dinas-dinas yang belum membayarkan pajak randis. 

"Kami mendatangi langsung OPDnya, kami menyampaikan bahwa masih ada plat kendaran nomor sekian itu masih ada tunggakanya,"kata Vaika.(*) 

Berikut rangkuman data tunggakan pajak kendaraan dinas tiap kabupaten di Sulbar : 

Mamuju Tengah (Mateng) 

-Kendaraan Roda Dua 134 Unit : Rp 10.573.250 

-Kendaraan Roda Empat 20 Unit : Rp 29.227.720 

-Total unit kendaraan 154 : Rp 39.900.970 

Kabupaten Polewali Mandar (Polman) 

-Kendaraan Roda Dua 173 Unit : Rp 12.406.458 

-Kendaraan Roda Empat 81 Unit : Rp 88.166.880 

-Total unit kendaraan 254 : Rp 100.573.338 

Kabupaten Mamuju  

-Kendaraan Roda Dua 256 Unit : Rp 18.524.802 

-Kendaraan Roda Empat 63 Unit : Rp 67.431.480 

- Total unit kendaraan 319 : Rp Rp 85.956.282 

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved