Pemprov Nunggak Pajak

525 Kendaraan Dinas Pemprov Sulbar Nunggak Pajak

Pemprov Sulbar masih berutang lebih dari Rp 268 juta dari tahun 2022 - 2023  atau sudah satu tahun berjalan. 

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar/Habluddin
Ilustrasi - Para pegawai Pemprov Sulbar saat terlambat hadiri upacara hari kebangkitan nasional di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (22/5/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tunggakan pajak kendaraan dinas (randis) di Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) mencapai Rp 268.410.086. 

Data tunggakan pajak kendaraan dinas Pemprov Sulbar ini diperoleh Tribun-Sulbar.com, di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatam Daerah (BPKPD) Pemprov Sulbar, Rabu (24/5/2023). 

Pemprov Sulbar masih berutang lebih dari Rp 268 juta dari tahun 2022 - 2023  atau sudah satu tahun berjalan. 

Utang sebanyak itu merupakan tunggakan pajak kendaraan dinas atau randis baik roda dua maupun roda empat. 

Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi BPKPD Sulbar Faika Kadriana Ishak menyebutkan, untuk kendaraan roda dua ada 345 unit dan roda empat 180 dengan total keseluruhan 525 unit kendaraan. 

"Tagihan itu sudah satu tahun berjalan, untuk pajak kendaraan bermotor dengan total Rp 268 juta," kata Faika kepada Tribun-Sulbar.com. 

Terkait utang itu kata dia, pihaknya sudah berkomunikasi kepada dinas-dinas yang belum membayarkan pajak randis. 

"Kami mendatangi langsung OPDnya, kami menyampaikan bahwa masih ada plat kendaran nomor sekian itu masih ada tunggakanya,"kata Vaika. 

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan kepada setiap Oraganisasi Perangakat Daerah (OPD) agar menganggarkan setiap tahun untuk pembayaran pajak kendaraan. 

Bahkan dia juga sudah melayangkan surat kepada gubernur dan bupati setiap kabupaten untuk mengingatkan kepada OPD untuk membayar tunggakan pajak kendaraan. 

"Bukan hanya Pemprov tapi setiap kabupaten juga kita ingatkan agar menganggarkan pembayaran pajak setiap tahun," ujar dia. 

Kendati demikian, adanya kendaraan dinas yang sudah rusak berat sementara dia masih terdata di dinas tersebut. 

"Ada juga kendaraan rusak berat, karena kecelakaan, sementara masih terdata di OPDnya, sehingga ini menjadi sulit untuk melakukan penghpusan pajak kendaraan," bebernya. 

Karena itu, Faika berharap kendaraan dinas setiap OPD agar segera membayarkan pajak kendaraan dinasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved