Penggelapan Aset Daerah

Mahasiswa Tuntut Kejelasan Kasus Aset Daerah, Kejari Mamuju Tidak Bisa Buka Semua

Didit mengatakan, pihaknya telah berulang kali menyampaikan tindak lanjut penanganan kasus tersebut melalui pemberitaan.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Zuhaji
Massa aksi IPMAPUS di depan kantor Kejari Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (24/5/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ikatan Pelajaran Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (IPMAPUS) Mamuju tuntut kejelasan penanganan kasus penggelapan aset daerah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Mamuju, Didit Agung Nugroho menyebutkan sudah menerima tuntutan yang disampaikan mahasiswa.

"Kita sudah dapat tuntutannya, mahasiswa meminta untuk memperjelas penanganan kasus aset Pemerintah Daerah (Pemda) Mamuju," ungkapnya kepada Tribun-Sulbar.com, di depan kantor Kejari Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (24/5/2023).

Didit mengatakan, pihaknya telah berulang kali menyampaikan tindak lanjut penanganan kasus tersebut melalui pemberitaan.

Meski demikian, dia menambahkan Kejari Mamuju tidak semerta-merta dapat menyampaikan semua hal secara terbuka.

"Memang tentu ada batasannya, mana yang bisa disampaikan di penyidikan," pungkasnya.

Ditemui beberapa waktu lalu, Kajari Mamuju, Subekhan telah memperpanjang penahanan sementara terhadap tersangka HA.

"Sudah saya tandatangani, penahanan HA kita perpanjangan 40 hari," jelas Kajari Mamuju, Subekhan saat ditemui Tribun-Sulbar.com di kantornya, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (22/5/2023).

Saat ini, HA berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju, dengan status tahanan titipan kejaksaan sejak, 3 -23 Mei 2023, dan berlanjut sampai dengan 2 Juli 2023.

Terkait pemeriksaan, sampai sekarang pihaknya merasa belum cukup, sehingga penyidik membutuhkan waktu lebih.

Subekhan juga mengungkapkan alasan belum dilakukan pemanggilan terhadap tiga saksi yang akan diperiksa lebih lanjut.

"Beberapa hari ke depan, sudah ada giat yang terjadwal, contohnya Rabu, 24 Mei 2023 ada kunjungan Kejaksaaan Agung (Kejagung)," singkatnya. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved