Korupsi Dana Desa

Mantan Kades Uhaimate Terancam 20 Tahun Penjara, APH Sita Hasil Korupsi Rp 156 Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Mamuju disertai dengan bukti bukti, didapati kerugian negara sebesar Rp156.316.000

|
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
ist
Polisi rampungkan berkas perkara tindak pidana korupsi Eks Kades Uhaimate Mamuju, diserahkan ke Kejari mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) Uhaimate, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rusdi Amran diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.

"Berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21, tersangka sudah kita amankan hampir satu bulan ini," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, AKP Jamaluddin saat ditemui Tribun-Sulbar.com di lantai 3 kantor Bupati Mamuju, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulbar, Selasa (23/5/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Mamuju disertai dengan bukti bukti, didapati kerugian negara sebesar Rp156.316.000

Pihak kepolisian juga menyatakan, tersangka membuat laporan palsu yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Adapun daftar perbuatan yang dimaksud sebagai berikut:

A. Bidang pembangunan anggaran Dana Desa Tahun anggaran 2016:

1. Kegiatan pembangunan plat dekker Tahun Anggaran 2016 dengan anggaran Rp.235.796.000,- terdapat selisih sebesar Rp. 63.771.000 dengan rincian kegiatan yakni :

- Kegiatan Plat dekker di Dusun Tabelo Realisasi SPJ sebesar Rp. 67.945.000,- Terdapat selisih sebesar Rp. 15.775.000;

- Kegiatan Plat dekker di Dusun Tabelo Realisasi SPJ sebesar Rp. 26.269,- Terdapat selisih sebesar Rp. 8.570.000,-

- Kegiatan Plat dekker di Dusun Tabelo Realisasi SPJ sebesar Rp. 20.593.000 Terdapat selisih sebesar Rp. 4.360.000,-

- Kegiatan Plat dekker di Dusun Tabelo Realisasi SPJ sebesar Rp. 25.819.000 Terdapat selisih sebesar Rp. 7.140.000,-

- Kegiatan Plat dekker di Dusun Tabelo Realisasi SPJ sebesar Rp. 18.365.000,- Terdapat selisih sebesar Rp. 4.499.000;

- Kegiatan Plat dekker di Dusun Tabelo Realisasi SPJ sebesar Rp. 18.373.000 Terdapat selisih sebesar Rp. 6.712.000;

- Kegiatan Plat dekker di Dusun Tabelo Realisasi SPJ sebesar Rp. 32.021.000 Terdapat selisih sebesar Rp. 10.320.000;

- Kegiatan Plat dekker di Dusun Tabelo Realisasi SPJ sebesar Rp. 26.411.000 Terdapat selisih sebesar Rp. 6.395.000;

2. Kegiatan rabat beton di Dusun Takarappuang, dusun tobelo dan dusun uhaimate sebesar Rp. 212.314.000,- terdapat selisih Rp. 15.320.000,- dengan rincian kegiatan:

- Kegiatan Rabat beton di Dusun Takarappuang dengan realisasi SPJ sebesar Rp. 30.000.000,- terdapat selisih sebesar Rp. 3.640.000,-

- Kegiatan Rabat beton di dusun Tobelo dengan realisasi SPJ sebesar Rp. 83.440.000,- terdapat selisih sebesar Rp. 11.680.000,-

c. Upah kegiatan pengawasan pembangunan plat dekker sesuai dengan realisasi SPJ sebesar Rp. 13.562.000,- Terdapat selisih sebesar Rp. 8.700.000,-

B. Kegiatan Bidang pemberdayaan masyarakat anggaran Dana desa Tahun 2016:

1. Adanya 4 (empat) kegiatan pelatihan dimana 2 (dua) kegiatan pelatihan digabung menjadi 2 (dua) kegiatan pelatihan dan dilaksanakan di hari yang sama dimana honor dan uang transpor tidak sesuai dengan yang dipertanggung jawabkan sehingga tidak terealisasi sebesar Rp. 38.355.000,-

2. Kegiatan bantuan paud sebesar Rp. 6.500.000,- ditemukan selisih sebesar Rp. 1.500.000,-

C. Kegiatan bidang pembangunan anggaran Dana Desa (DDS) Tahun anggaran 2017:
1. Enam kegiatan rabat beton di dusun uhaimate sebesar Rp. 644.550.000,- terdapat selisih sebesar Rp. 13.990.000,-

2. Terdapat honor kegiatan pengawasan pembangunan Rabet beton sebesar Rp. 5.680.000,-

3. Kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2017:

a. Adanya uang transpor Pada dua kegiatan pelatihan yang tidak sesuai dengan pertanggung jawaban sebesar Rp. 7.000.000,-

b. Bantuan Paud sebesar Rp. 8.000.000 terdapat selisih sebesar Rp. 2.000.000,-

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi subs pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi jo pasal 18 ayat 1 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," singkatnya. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved