Korupsi Insentif Nakes
Aktivis Desak Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19 Polman
Penetapan tersangka setelah adanya dua alat bukti berupa keterangan ahli dan penyitaan dana sebesar Rp 200 juta.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Soal dugaan adanya penyelewengan pembayaran atau pemotongan insentif nakes.
Informasi terbaru dari kelanjutan kasus tersebut, saat ini Polres Polman sudah menetapkan lima orang tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono saat ditemui di ruangannya, Selasa (2/5/2023) siang.
"Ia sudah ada kita tetapkan lima orang tersangka, termasuk salah satunya jabat kepala dinas," ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan gelar penetapan tersangka pada April 2023 lalu, setelah alat bukti terpenuhi.
Disebutkan alat bukti tersebut berupa kemerahan saksi ahli dan penyitaan dana sebesar Rp 200 juta.
Namun, Agung Budi Leksono, belum menyebut inisial lima orang tersangka.
"Lantaran kita menuggu audit kerugian negara dari BPKP Sulbar, salah satunya jabat kadis," ungkapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Korupsi Insentif Covid19
Korupsi Insentif Nakes
Polres Polman
Andi Suaib Nawawi
AKBP Agung Budi Leksono
Ijang Kurniawan
| 3 ASN Polman Terdakwa Korupsi Insentif Nakes Terancam Dipecat dan Tak Bakal Diberi Bantuan Hukum |
|
|---|
| Korupsi Insentif Nakes Rp701 Juta di Polman, 3 Terdakwa Segera Disidang 2 Mantan Kapus Campalagian |
|
|---|
| 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Insentif Nakes di Polman HadapI Ancaman 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Korupsi Insentif Nakes Polman Sejak 2022, Ditetapkan 3 Tersangka Bagaimana Nasib Eks Kadis? |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Polisi di Polman Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Insentif Nakes era Covid-19 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ketua-FAM-D-Polman-Ijang-Kurniawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.