Korupsi Insentif Nakes

Aktivis Desak Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19 Polman

Penetapan tersangka setelah adanya dua alat bukti berupa keterangan ahli dan penyitaan dana sebesar Rp 200 juta.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Dok Ijang Kurniawan.
Ketua FAM-D Polman, Ijang Kurniawan saat memimpin koordinator aksi lapangan di Polman, Sulbar, beberapa bulan lalu. 

Soal dugaan adanya penyelewengan pembayaran atau pemotongan insentif nakes.

Informasi terbaru dari kelanjutan kasus tersebut, saat ini Polres Polman sudah menetapkan lima orang tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono saat ditemui di ruangannya, Selasa (2/5/2023) siang.

"Ia sudah ada kita tetapkan lima orang tersangka, termasuk salah satunya jabat kepala dinas," ujarnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan gelar penetapan tersangka pada April 2023 lalu, setelah alat bukti terpenuhi.

Disebutkan alat bukti tersebut berupa kemerahan saksi ahli dan penyitaan dana sebesar Rp 200 juta.

Namun, Agung Budi Leksono, belum menyebut inisial lima orang tersangka.

"Lantaran kita menuggu audit kerugian negara dari BPKP Sulbar, salah satunya jabat kadis," ungkapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved