Pileg 2024

Partai Garuda Tak Ajukan Bacaleg ke KPU Mamuju, Gelora Tidak Penuhi Syarat

Partai Garuda tidak ajukan berkas dan Partai Gelora belum memenuhi syarat berdasarkan ketentuan KPU RI nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023.

Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Zuhaji
Kantor KPU Mamuju, Jl H Mustafa Katjho, Kompleks Perumahan Graha Nusa, Simboro, Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan proses pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024, hanya 17 yang mengajukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Sementara satu parpol lainnya yakni Partai Garuda, meski sempat melakukan registrasi pada Minggu, 14 Mei 2023 pukul 20.40 WITA, akan tetapi pengurus partai tidak membawa satu pun berkas yang dibutuhkan sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat pengajuan bacaleg.

"Yang dinyatakan lengkap dan diterima hanya 16 parpol," ujarnya dalam konferensi pers usai proses pendaftaran di Sekretariat KPU Mamuju, Jl Mustafa Kaco, Kompleks BTN Graha Nusa, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (15/5/2023) dini hari.

Hamdan menjelaskan, masih ada satu lagi partai yang memiliki masalah saat pendaftaran yaitu Partai Gelora.

Kata dia, Partai Gelora belum memenuhi syarat berdasarkan ketentuan KPU RI nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023.

Di mana, partai tersebut hanya membawa berkas bacaleg yang didaftarkan tetapi tidak melengkapi file digital yang diperlukan KPU Mamuju.

"Karena dia tidak menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), berkas manual atau hardcopy dan file digital atau softcopy harus dilengkapi," singkat Hamdan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju, Rusdin mengatakan KPU sejak awal sudah memberikan aturan main melalui Peraturan KPU (PKPU) dan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pengajuan bacaleg.

"Pada prinsipnya, kami Bawaslu dalam melakukan pengawasan pengajuan bacaleg menganggap KPU telah memberi kesempatan dengan mengeluarkan surat 475 dan 476," jelas Rusdin di tempat yang sama.

"Kita akan lihat, bagaimana proses selanjutnya," pungkasnya.

Berikut nama-nama partai yang dinyatakan diterima:

Tidak diterima:

- Partai Gelora

- Partai Garuda

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved