Berita Sulbar

Lapas Polewali Over Kapastitas, 315 Kasus Narkoba dari 476 Tahanan

Kapasitas Lapas yang berada di Jl Elang, Kelurahan Pekkkabata ini sebenarnya hanya dapat menampung 250 tahanan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Kepala Lapas Kelas IIB Polewali, Abdul Waris saat ditemui di ruangan kerjanya, Lapas Kelas II B Polman, Jl Elang, Kelurahan Pekkkabata, Senin (15/5/2023). Fahrun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Polewali Mandar (Polman) menampung 476 orang warga binaan, Senin (15/5/2023).

Kasus penyalahgunaan narkoba merupakan terbanyak dari penghuni lapas, berjumlah 315 warga binaan.

Kapasitas Lapas yang berada di Jl Elang, Kelurahan Pekkkabata ini sebenarnya hanya dapat menampung 250 tahanan.

Kepala Lapas Polewali, Abdul Waris mengatakan saat ini Lapas sudah melebihi batas yang ditentukan.

"Sudah melebihi kapasitas, terbanyak itu kasus penyalahgunaan narkoba," terang Abdul Waris kepada wartawan.

Ia mengatakan ada sembilan blok dalam lapas tersebut.

Untuk mengatasi ketidaknyamanan, warga binaan diberikan pembinaan kemandirian.

Khusus untuk warga binaan penyalahgunaan narkoba, dapat rehabilitasi.

"Kita latih dia, agar kecanduannya terhadap narkoba dapat dilupakan, kerjasama dengan badan narkotika nasional kabupaten (BNNK)," ujarnya.

Pihak lapas pun menata sedemikian rupa setiap sembilan blok di lapas tersebut.

Agar warga binaan dapat menjalani sisa masa hukuman dan pendapat pembinaan.

Selain rehabilitasi untuk pengguna narkoba, pembinaan keterampilan juga banyak diberikan.

Seperti keterampilan membuat roti, keterampilan bengkel motor hingga membuat kerajinan tangan.

Abdul Waris mengungkapkan Lapas Polewali merupakan yang terbesar di Sulbar.

Sementara setiap kabupaten lainya hanya memiliki rumah tahanan (rutan), perbedaannya pada kapasitas penampungan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved