Berita Mamuju

Pelaku Pengeroyokan Jukir KFC Mamuju Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Tiga orang tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undan-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan dan pengeniayaan.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Polresta Mamuju
TIga terduga pelaku saat diperiksa di Kantor Polresta Mamuju terkait pengeroyokan terhadap Juru Parkir KFC Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Tiga orang pria pelaku pengeroyokan Juru parkir (Jukir) KFC Mamuju, akhirnya menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polresta Mamuju.

Tiga tersangka masing-masing berinisial NR (37), SM (32) dan MM (26).

Tiga orang tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undan-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan dan pengeniayaan.

Mereka para tersangka diancam dengan pidana paling lama lima tahun enam bulan.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan, ketiga pelaku pemukulan sudah menjadi tersangka.

"Sudah jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan semua, ancaman penjara lima tahun enam bulan," ungkap Jamal saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Senin (8/5/2023).

Sebelumnya, Polresta Mamuju akhirnya mengamankan tiga orang pria pelaku pengeniayaan terhadap juru parkir di KFC Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (5/5/2023).

Tiga pelaku tersebut merupakan anak kandung dan anak menantu dari salah satu pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Mamuju.

Aksi pengeroyokan itu terjadi lantaran juru parkir beberapa kali mengancam ayah pelaku bahkan sempat memukul pada 2022 lalu.

Hingga akhirnya tiga pria tersebut balas dendam karena tidak menerima ayahnya dipukul oleh tukang parkir bernama Ahyat itu.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin mengatakan, kejadian pemukulan itu karena motif dendam lama.

"Pelaku tiga orang ini adalah keluarga yang merasa orangtuanya diganggu oleh tukang parkir pada saat melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Parkir Dishub Mamuju,"terang Jamal saat ditemui Tribun-Sulbar.com.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved