Pileg 2024

Tidak Ada Caleg Daftar di Hari Pertama Pendaftaran Bacaleg di KPU Majene

Pendaftaran bakal caleg parpol untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI dibuka selama 14 hari atau berakhir hingga 14 Mei mendatang.

|
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hasan Basri
Suasana kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilu 2024, Senin (1/5/2023) hari ini. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilu 2024, Senin (1/5/2023) hari ini.

Pendaftaran bakal caleg parpol untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI dibuka selama 14 hari atau berakhir hingga 14 Mei mendatang.

Dari pantauan tribun hingga pukul 15.00 Wita, belum ada satupun partai politik (parpol) yang mengajukan bacalegnya di kantor KPU.

Informasi diperoleh tribun, para bacaleg masih sementara mengurusi berkas kelengkapan administrasi yang menjadi syarat bagi para peserta sebelumen mendaftar.

Kondisi  itu dibenarkan langsung Komisioner KPU Majene Munawir kepada tribun.

"Untuk hari pertama masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Majene hingga pukul 15.00 Wita belum ada Partai Politik yang melakukan pengajuan," kata Munawir.

Munawir berharap bagi parpol peserta pemilu untuk mendaftarkam diri sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, yakni 14 Mei 2023.

"Kami di KPU Majene siap menerima Partai Politik yg akan melakukan Pengajuan Bakal Calon selama masa pengajuan dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023," sebutnya.

Ia menambahkan  KPU Majene telah menyediakan Helpdesk untuk memberikan pelayanan kepada Partai Politik jika ingi  mendapatkan informasi atau penjelasan terkait pengajuan bakal calon.

Ataupun terkait dengan penggunaan SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang digunakan oleh partai politik.

Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi pendaftar antara lain, minimal berusia 21 tahun dan menjadi anggota partai politik.

Berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun.

Bakal calon juga harus  sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Adapun bagi kepala dan wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.

Sementara untuk dokumen fisik bagi bakal calon yang harus disiapkan adalah KTP elektronik, surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir model B pernyataan yang dibubuhi materai yang ditandatangani bakal calon .

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved