Pileg 2024
Tidak Ada Caleg Daftar di Hari Pertama Pendaftaran Bacaleg di KPU Majene
Pendaftaran bakal caleg parpol untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI dibuka selama 14 hari atau berakhir hingga 14 Mei mendatang.
Tayang: |
Diperbarui:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Suasana-kantor-Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-M.jpg)
Tribun Sulbar / Hasan Basri
Proses pendaftaran tahapan awal pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024, yaitu input data persyaratan ke sistem informasi pencalonan (Silon) yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dokumen administrasi diupload ke silon ,nanti pada saat melakukan pendaftaran ke kantor membawa dan menyerahkan dokumennya.," tuturnya.
Dokumen dimaksud sesuai PKPU 10/2023 pasal 32 ayat 2 yaitu Formulir Model-B pengajuan, parpol dan formulir.