Pileg 2024
Tidak Ada Caleg Daftar di Hari Pertama Pendaftaran Bacaleg di KPU Majene
Pendaftaran bakal caleg parpol untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI dibuka selama 14 hari atau berakhir hingga 14 Mei mendatang.
|
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hasan Basri
Suasana kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilu 2024, Senin (1/5/2023) hari ini.
Proses pendaftaran tahapan awal pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024, yaitu input data persyaratan ke sistem informasi pencalonan (Silon) yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dokumen administrasi diupload ke silon ,nanti pada saat melakukan pendaftaran ke kantor membawa dan menyerahkan dokumennya.," tuturnya.
Dokumen dimaksud sesuai PKPU 10/2023 pasal 32 ayat 2 yaitu Formulir Model-B pengajuan, parpol dan formulir.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pileg 2024
Kata Nasdem Usai Gagal Pertahankan Kursi Ketua DPRD Mamuju Imbas Pileg |
![]() |
---|
Hasil Hitung Cepat Pileg 2024 Versi Litbang Kompas, PDIP Unggul dengan 17 Persen, Diikuti Gerindra |
![]() |
---|
Bawaslu Mamuju Beri Waktu Caleg Tertibkan APK Hingga 8 November |
![]() |
---|
PAN Mamuju Tengah Akan Pidanakan Calegnya, ADA Apa? |
![]() |
---|
Tinggalkan Gerindra, Anggota DPRD Sulbar Hj Mutmainnah Masuk PPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.