Pemilu 2024

KPU Majene Sebut Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg 2024, Harus Lakukan Ini Dulu

Aturan ini berlaku seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hasan Basri
Sejumlah komisioner KPU Majene saat sedang melakukan bimbingan teknis di Kantor KPU 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Bursa pemilihan calon legislatif (caleg) pada pemilu 2024 memberikan angin segar bagi para mantan narapidana yang sudah

Aturan ini berlaku seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).

Komisioner KPU Majene Munawir mengatakan, mantan napi yang ingin mendaftar bacaleg  berlaku bagi mereka yang sudah melewati lima tahun setelah bebas dari penjara.

Hal tersebut sesuai dengan rancangan PKPU terbaru sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur tentang masa jeda lima tahun untuk mantan terpidana.

"Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 11 untuk mantan narapidana ada ketentuan bahwa telah selesai menjalani masa hukuman selama 5 tahun," ujar Munawir kepada tribun, Minggu (30/4/2023).

Munawir mengatakan, sepanjang tidak dicabut hak politiknya, maka mantan terpidana yang masa hukumannya baik dibawah atau diatas lima tahun boleh jadi bacaleg sebagaimana diatur  PKPU 10/2023 Pasal  18.

Adapun bagi eks napi yang telah melewati lima tahun setelah bebas penjara, mereka harus melengkapi sejumlah persyaratan

Bacaleg tersebut harus melampirkan yakni surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan atau kepala balai pemasyarakatan.

Dimana surat itu menerangkan bahwa bakal calon tersebut telah selesai menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukuman tetap.

Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang ulang, sehingga tidak ada lagi hukuman secara teknis dan administrasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Kedua bakal calon itu harus melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bukti berupa pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan napi yang diumumkan melalui media massa.(san) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved