Sidak Hari Pertama Kerja

Sanksi Ini Akan Ganjar ASN Pemprov Sulbar yang Bolos di Hari Pertama Kerja Pascalibur Lebaran

Namun, kata Idris, tingkat kehadiran ASN lingkup Pemprov Sulbar mencapai 98 persen pada tujuh OPD yang disidak di hari pertama kerja.

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Pemprov Sulbar
Sekprov Sulbar Muhammad Idris sidak OPD di hari pertama kerja pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah Rabu (26/4/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sekprov Sulbar Muhammad Idris tegas akan memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) bolos di hari pertama kerja pasca libur lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.

Hal itu disampaikan Idris saat inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD pada hari pertama masuk kerja setelah libur nasional an cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, Rabu (26/4/2023).

"Ada yang tidak hadir, ketidakhadiran ini menjadi catatan. Yang tidak ada keterangan ada pengurangan TPP, ini diatur dalam pergub," tegas Idris disela-sela sidak.

Namun, kata Idris, tingkat kehadiran ASN lingkup Pemprov Sulbar mencapai 98 persen pada tujuh OPD yang disidak di hari pertama kerja.

"Sejauh ini semua kadis hadir dan kepala badan. Saya belum datangi OPD lain, saya kira ini menjadi contoh yang baik," ujar Idris

Dikatakan, terdapat beberapa tidak hadir dengan keterangan sakit dan cuti. Namun itu menjadi hak bagi ASN.

"Jelasnya bagi yang tidak hadir tanpa keterangan akan mendapatkan sanksi sesuai aturan," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved