Sidak Hari Pertama Kerja
Sanksi Ini Akan Ganjar ASN Pemprov Sulbar yang Bolos di Hari Pertama Kerja Pascalibur Lebaran
Namun, kata Idris, tingkat kehadiran ASN lingkup Pemprov Sulbar mencapai 98 persen pada tujuh OPD yang disidak di hari pertama kerja.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sekprov Sulbar Muhammad Idris tegas akan memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) bolos di hari pertama kerja pasca libur lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.
Hal itu disampaikan Idris saat inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD pada hari pertama masuk kerja setelah libur nasional an cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, Rabu (26/4/2023).
"Ada yang tidak hadir, ketidakhadiran ini menjadi catatan. Yang tidak ada keterangan ada pengurangan TPP, ini diatur dalam pergub," tegas Idris disela-sela sidak.
Namun, kata Idris, tingkat kehadiran ASN lingkup Pemprov Sulbar mencapai 98 persen pada tujuh OPD yang disidak di hari pertama kerja.
"Sejauh ini semua kadis hadir dan kepala badan. Saya belum datangi OPD lain, saya kira ini menjadi contoh yang baik," ujar Idris
Dikatakan, terdapat beberapa tidak hadir dengan keterangan sakit dan cuti. Namun itu menjadi hak bagi ASN.
"Jelasnya bagi yang tidak hadir tanpa keterangan akan mendapatkan sanksi sesuai aturan," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.