Haji 2023

SUDAH Bisa Lunasi Biaya Haji Reguler, Khusus Sulbar Sulsel Rp 52 Juta Lebih

Embarkasi Makassar untuk jemaah haji reguler Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Papua.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Kamaruddin
Ilsutrasi - 221 Jemaah haji Polman tergabung dalam kloter 13 tiba di Kantor Bupati Polman, Selasa, (9/8/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM,- Pemerintah sudah mengizinkan calon jemaah haji 2023, sudah boleh melunasi biaya haji reguler.

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)  tahun 1444 H atau 2023 masehi sudah dibuka mulai hari ini, Selasa (11/4/2023).

Termasuk untuk embarkasi Makassar sudah ditentukan besarannya. 

Sulawesi Barat atau Sulbar tergabung bersama Sulsel di embarkasi Makassar.

“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam siaran pers, Selasa (11/4/2023).

Hilman menyampaikan, KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Diatur pula masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari nilai manfaat.

“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” ucap Hilman.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, besaran Bipih jemaah haji reguler dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sedangkan Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; serta premi asuransi dan pelindungan lainnya.

Lalu, untuk dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; serta pengelolaan BPIH.

Supaya lebih jelas, berikut besaran Bipih jemaah haji reguler dan sebaran provinsinya:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Aceh;

b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Utara;

c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved